20.159 Pengendara di Brebes Melanggar Aturan Lalu Lintas
KN-Kuntoro
Jumat, 17/12/2010, 15:26:00 WIB

Untuk menekan banyaknya pelanggaran, Satlantas Polres Brebes gencar melakukan operasi termasuk pada malam hari. (FT: Kuntoro)

Panturanews (Brebes) – Dalam kurun waktu satu tahun selama tahun 2010, tercatat 20.159 pengendaran kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengedara sepeda motor (SPM). Mereka yang melanggar tersebut telah ditindak oleh jajaran Satlantas Polres Brebes.

"Jumlah pelangaran lalu lintas tahun 2010 meningkat hingga 23 persen jika dibanding tahun 2009. Hal ini membuktikan anggota kami di jalan melakukan penertiban dengan ketat," kata Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Matrius SIK, Kamis 16 Desember 2010 di kantor Lantas Brebes.

Dia menjelasakan, dari hasil berbagai giat lantas di tahun 2009 lalu, tercatat telah terjadi sebanyak 16.375 pelanggaran lalu lintas. Sementara, di tahun 2010 ini hingga bulan November terjadi sebanyak 20.159 pelanggaran lalu lintas.

"Dari pelanggara ini paling banyak karena melanggar rambu lalu lintas dan tidak menggunakan helm. Ini dilakukan pengendara sepeda motor," katanya.

Tingginya pelanggaran lalu lintas itu terjadi karena banyak faktor. Di antaranya, prilaku pengemudi dalam berkendaraan di jalan, minimnya kepatuhan pengemudi terhadap aturan yang ada serta tata cara dan beretika dalam berlalu lintas.

"Kami terus melakukan pengembangan pendidikan berlalulintas kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas," tandas Matrius.