Penutupan Mini Market Tak Berijin, Kewenangan Satpol
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 17/12/2010, 14:19:00 WIB

Ilustrasi pasar tradisional.

PanturaNews (Brebes) - Aksi protes para pedagang pasar tradisional Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah soal pendirian mini market yang berada disekitar pasar terus berlanjut. Para pedagang setempat meminta kepada Pemkab Brebes, agar mini market segera ditutup karena dianggap telah merugikan pedagang kecil. Padahal Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Brebes, menolak permohonan ijin gangguan (HO) terhadap mini market tersebut.

Pengurus Pasar Desa Limbangan, Ahmad Surur, Jumat 17 Desember 2010 mengatakan pihaknya mengaku sangat kecewa dengan sikap Pemkab Brebes yang tidak tegas terhadap mini market yang jelas-jelas proses perijinannya ditolak oleh pihak KPPT.

"Jelas para pedagang sangat dirugikan sekali. Seharusnya Pemkab berani bertindak tegas terhadap pihak mini market. Kalau tidak ditutup, paling tidak diberi sanksi tegas dong. Tapi, ini malah dibiarkan saja," ujar Ahmad Surur saat dikonfirmasi, Jumat 17 Desember 2010.

Dikatakan Ahmad Surur, pihaknya sudah memberitahukan persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD agar mau memanggil pihak Kepala Desa (Kades), pihak kecamatan maupun pihak pengelola mini market. "Apabila ini tidak ditanggapi serius oleh DPRD, maka kami akan melakukan gerakan masif untuk beraudensi," tandasnya.

Sementara Kepala KPPT Kabupaten Brebes, Sugiyanto, mengatakan permasalahan ditutup atau tidaknya mini market tersebut adalah kewenagannya Satpol PP. "Kami sudah menyerahkan masalah mini market yang tidak berijin itu untuk ditindaklanjuti pihak Satpol PP," ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa permasalahan mini market yang diangap oleh para pedagang Pasar Desa Limbangan merugikan penghasilan, akan dibahas oleh Asisten 1 bersama Bagian Hukum Setda Brebes.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang tradisional di pasar Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, merasa resah menyusul pendirian mini market di sekitar pasar setempat. Apalagi keberadaan mini market tersebut belum memiliki ijin usaha dari Kantor Pelayanan Pembangunan Terpadu (KPPT) Kabupaten Brebes.

Mereka meminta agar Pemkab menutup mini market yang baru dibuka selama beberapa hari ini, karena khawatir dibukanya mini market tersebut akan melumpuhkan usaha para pedagang dipasar tersebut.

Pengurus Pasar Tradisional Desa Limbangan, Ahmad Surur mengatakan pihaknya bersama perwakilan pedagang tradisional  membenarkan bahwa pendirian mini market tersebut belum memiliki ijin resmi dari KPPT. Pihaknya bersama para pedagang tradisional setempat juga sempat melakukan aksi protes yang ditujukan kepada pihak pengelola mini market agar tidak dibuka terlebih dahulu sebelum ijin dari KPPT dikeluarkan.