![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Dua terdakwa kasus korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, senilai Rp 3.522.872.076 milyar, Jabidin SH (45) warga Kota Baru RT 04 RW 20 Kelurahan Brebes, Kabupaten Brebes, dan Ponco Edi Amanto SE (42) warga Jalan Surabayan RT 11 RW 12 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, masing–masing divonis 6 tahun dan 4 tahun penjara dengan denda yang sama yakni Rp 200 juta.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rohaendi SH dengan hakim anggota Slamet Widodo SH dan Grace Meilanie P Pasau SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal dengan perkara Nomor 178/pid.sus/2010, Kamis 16 Desember 2010, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara untuk terdakwa Jabidin, dan enam tahun penjara untuk terdakwa Ponco Edi Amanto.
Dalam keterangannya, Rohaendi menyatakan kedua terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi yang berakibat merugikan keuangan negara. Untuk terdakwa Jabidin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Kas BKK Tegal Selatan, telah berkelanjutan sejak tahun 2001 melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif, dan pencairan dana nasabah dengan menggunakan slip penarikan palsu.
“Sementara terdakwa Ponco Edi Amanto yang saat itu bertindak sebagai pimpinan dari Jabidin, sama sekali tidak ikut menikmati hasil korupsi yang dilakukan Jabidin. Akan tetapi, Ponco dianggap telah membiarkan perbuatan Jabidin dalam penarikan uang nasabah serta kredit fiktif. Akibat tindakannya, Negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 milyar,” papar Rohaendi.
Dalam putusan itu juga disebutkan, terdakwa Jabidin dikenai denda Rp 200 juta dan wajib memberikan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3.522.872.076. Konsekuensinya, apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Sedangkan apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak dijatuhkannya vonis, maka seluruh harta kekayaannya akan disita negara.
“Namun jika harta kekayaannya yang disita nilainya belum mencukupi, maka terdakwa akan dikenai penjara tambahan selama 3 tahun,” jelas Rohaendi.
Sementara, untuk terdakwa Ponco Edi Amanto, jika tidak dapat memenuhi denda sebesar Rp 200 juta, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Ponco juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta. Jika tidak menepati dalam jangka waktu satu bulan sejak dijatuhkannya vonis, maka harta kekayaannya akan disita untuk negara.
“Apabila harta yang disita nilainya tidak mencukupi maka terdakwa yang bersangkutan akan dikenai penjara tambahan selama 6 bulan,” ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, yakni Fajar Ari Sudewo SH MH dan Eddhie Praptono SH MH menyatakan dalam waktu seminggu akan pikir-pikir.
Menurut Fajar, pihaknya pikir-pikir dengan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Jabidin. Fajar mengatakan, dalam fakta persidangan Jabidin mengakui semua tindakannya dalam menilep dana nasabah dengan slip palsu dan kredit fiktif. Akan tetapi setelah dibuktikan, angka kerugian yang ditanggung oleh BKK hanya sekitar Rp 600 juta.
“Saya heran dan pikir-pikir untuk menentuklan sikap mau banding atau tidak. Dalam pengakuannya di persidangan, Jabidin mengatakan hanya menggelapkan dana secara berkala sampai Rp 600 juta. Tapi kerugian negara yang disampaikan Jaksa mencapai 3,5 milyar atas dasar audit BPK. Kalau hasil audit BPK kan bersifat menyeluruh, tidak bisa dinyatakan oleh perbuatan person,” tandas Fajar.