Sistem WTP Pengelolaan Aset Daerah akan Diterapkan
JAY-Riyanto Jayeng
Rabu, 08/12/2010, 19:59:00 WIB

Ilustrasi

PantiraNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah akan menerapkan system Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pencatatan dan pengelolaan aset milik pemerintah. Sistem WTP itu baru akan dimulai di tahun 2012.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Edy Pranowo, SH,MM saat membuka rapat koordinasi kebijakan pengelolaan barang milik daerah di gedung Adipura Balaikota Tegal, Rabu 08 Desember 2010.
Menurut Edy, sistim pencatatan dan pengelolaan aset atau barang milik daerah yang digunakan selama ini dinilai jauh dari sempurna, bahkan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ada aset atau barang yang sudah rusak bahkan hilang, akan tetapi masih tercatat dalam daftar asset. Atau sering terjadi sebaliknya, barangnya ada tetapi dalam buku catatan aset tidak muncul.
Hal semacam itulah yang menurut Edy kerap menjadi permasalahan di beberapa SKPD Pemkot Tegal. Oleh karenanya, melalui rapat koordinasi tersebut  diharapkan ada solusi untuk mengatasi permasalahan pencataan  dan pengelolaan asset denga sempurna tanpa harus melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.  Selain itu, dalam rakor tersebut juga dibahas mengenai rencana Pemkot Tegal yang akan menerapkan sistem informasi manajemen barang daerah (SIMBADA), dalam pengelolaan dan pencatatan aset daerah.

“Sehingga di tahun 2012 nanti, pengelolaan aset daerah Kota Tegal sudah masuk dalam kategori WTP. Hingga saat ini pengelolaan aset daerah yang sudah baik atau dalam kategori WTP di pulau Jawa,  baru dilakukan di kota Bekasi dan Tangerang,” kata Edy.
Sementara Kabid Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tegal GWP Herviyanto dalam paparannya mengatakan, untuk mengetahui aset milik Pemkot Tegal, saat ini masing-masing  SKPD akan melaksanaan  penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD), meliputi pembukuan , inventarisasi dan pelaporan barang milik negara atau daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Herviyanto menegaskan, masih banyak SKPD yang kurang disiplin dalam memberikan pelaporan asset. Sebagai contoh pada pelaporan inventarisasi barang tahun 2009, yang pelaporannya paling lambat tanggal 10 Januari 2010 masih banyak SKPD yang melaporkan melebihi waktu yang telah ditentukan.

“Dari 86 SKPD di Pemkot Tegal, 10 SKPD melaporkan aset tepat waktu dan 71 SKPD atau sebagian besar lainya laporan inventarisasi barang lebih dari tanggal 10 Januari 2010. Oleh karena itu untuk laporan inventarisasi barang atau aset daerah milik pemkot Tegal tahun 2010 bisa dilaporkan tepat waktu. Sesuai  dengan surat edaran Sekretariat Daerah Nomor 900/ 127 tahun 2010 laporan barang milik daerah SKPD tahun 2010 dilaporkan paling lambat tanggal 10 Januari 2011,” kata Hervy.
Pada kesempatan itu Herviyanto menyatakan berdasarkan audit BPK  pada tahun 2007 dimana ditemukan adanya ketidak sesuaian antara neraca dengan laporan masing - masing SKPD. Namun Pemkot Tegal melalui DPPKAD tetap melakukan inventarisasi sehingga sampai akhir tahun 2009 sudah ada 80 persen permasalahan ketidaksesuaian antara neraca dengan laporan SKPD yang sudah terselesaikan.

“Pada akhir tahun 2009 ini hasil inventarisasi aset milik Pemkot Tegal meliputi tanah, peralatan, gedung, jalan atau jaringan, aset tetap dan kontruksi nilai totalnya mencapai Rp 266,9 milyar,” tandas Hervy.