FKMD Usulkan Peraturan Daerah Wajib Belajar di Madrasah
JAY-Riyanto Jayeng
Rabu, 08/12/2010, 19:57:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKMD) Kota Tegal mengusulkan agar Pemkot Tegal membuat peraturan daerah (Perda) tentang wajib belajar di Madrasah. Usulan tersebut dimaksudkan untuk mendukung visi misi Walikota yakni menciptakan masyarakat bermoral melalui pendidikan agama.

Demikian disampaikan Hadi Mulyono staf pembinaan Madrasah Kementerian Agama yang juga mantan ketua FKMD Kota Tegal, Rabu 08 Desember 2010.

Menurut Hadi pihaknya sangat berterima kasih  saat pemerintah menerapkan sistem nilai poin tambahan  bagi calon siswa yang memilki ijazah Madrasah atau Tempat Pendikan Al Quran (TPQ) saat pendaftaran penerimaan siswa baru.Akan tetapi hal tersebut dinilai belum memadai, karena keberadaan Madrasah di Kota Tegal masih sedikit atau kurang dari 100 Madrasah.
”Padahal dalam pendidikan agama islam diperlukan adanya pembelajaran yang lebih mendalam dibandingkan sekolah negeri. Oleh karena itu FKMD mengusulkan kepada Pemkot Tegal agar mewajibkan anak beragama islam belajar di Madrasah. Sehingga keberadaan Madrasah akan semakin eksis di Kota Tegal yang sekaligus sebagai bagian dari peningkatan masyarakat bermoral dan berakhlak, sebagaimana visi misi Walikota dan Wakil Walikota Tegal sekarang,” kata Hadi.
Hadi juga menegaskan terkait dengan permasalahan Madrasah, FKMD bersama jajaran Pemkot Tegal dan DPRD sebelumnya pernah melakukan studi banding di Kabupaten Indramayu yang memiliki 800 Madrasah, padahal di tahun 2003 baru ada 207 Madrasah. “Jelas sekali, peningkatan jumlah Madrasah itu terjadi setelah terbitnya aturan tentang wajib belajar di Madrasah,” ujarnya.

Semnetara, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tegal, H Akhmad Satori SE menyatakan mendukung usulan FKMD mengenai perda tentang wajib belajar di madrasah. Sebab menurutnya, saat ini pendidikan atau pembelajaran agama di sekolah negeri khususnya sangat minim. Namun pihaknya tetap meminta adanya pembahasan dan kajian terhadap usulan tersebut.