![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Mantan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah, Tri Wibowo alias Bowo Neon didakwa melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Basuki Dinomo SH dalam persidangan perdana perkara No 180/Pid.B/10/PN Tgl di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu 08 Desember 2010.
Dalam persidangan yang dipimpin Achmad Virza R, SH. MH. CN dengan hakim anggota Slamet Widodo SH dan Grace Meilanie P Pasau SH serta panitera pembantu Sarwono, Bowo Neon yang saat peristiwa itu terjadi berkapasitas sebagai Ketua DPC PKB Kota Tegal, didakwa telah melakukan pemalsuan tandatangan terhadap surat resmi yang dikeluarkan DPC PKB.
Sementara, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Fredyanto Hascaryo SH & Partners, nampak tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU selama kurang lebih 15 menit. Sedangkan pengacaranya saat diwawancarai memilih tidak banyak komentar.
“Nanti, saya akan komentar nanti saat sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa,” kata Fredy.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, mencuatnya kasus pemalsuan tandatangan yang dilakukan Bowo Neon itu bermula dari laporan Edi Friono selaku calon anggota legislative teranulir ke Polres Tegal Kota.
Dalam laporannya Edi menyebutkan, Bowo Neon diduga telah memalsukan tandatangan Sekretaris DPC PKB Kota Tegal, H Rochmani dalam sepucuk surat resmi yakni surat permohonan pencopotan calon anggota legislative atas nama Edi Friono yang dilayangkan ke KPU setempat.
Sementara, dalam wawancaranya beberapa waktu lalu, Bowo mengatakan saat dirinya akan menandatangani surat tersebut, di bagian kolom Sekretaris nama H Rocmani sudah tertandatangani. Nah disini repotnya, kami harus bisa menemukan dan membuktikan tersangka yang membuat tandatangan palsu itu,” ungkapnya.