![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diberlakukan Tindakan Langsung (Tilang) Baru dimana diharapkan ada efek jera bagi para pelanggar. Dengan format baru ini, setiap pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan yang dikenakan tilang, diharapkan mengikuti proses sidang di pengadilan dan membayar denda berdasarkan vonis pengadilan di panitera pengadilan, serta bagi yang menitipkan denda diharapkan dibayar di BRI terdekat.
Demikian dituturkan Kapolres Brebes, AKBP Beno Louhanapessy, melalui Kasatlantas Polres Brebes, AKP Matrius, Senin 06 Desember 2010 di ruang kerjanya. “Tujuannya adalah agar antara petugas penindak dan pelanggar tidak ada penyelewengan yang dilakukan dilapangan, atau tidak terjadi simbiosis mutualistis yang cenderung merugikan Negara,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Matrius, bagi yang pelanggar yang tidak mengikuti sidang dapat dititipkan ke BRI terdekat, namun dikenakan pembayaran denda maksimal sesuai dengan pelanggaran pasal yang dilakukan.
“Misalnya, jika pelanggaran pasal 281 dimana dalam pasal tersebut mengatakan, bahwa setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud pasal 77 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah, maka biaya yang dititipkan ke BRI adalah 1 juta rupiah,” jelas Matrius.