Tahun 2011, Tunjangan Perangkat Desa Diminta Sesuai UMK
KN-Kuntoro
Senin, 06/12/2010, 18:02:00 WIB

Sekretris Umum PPDI Kabupaten Brebes, Khamim Abdul Hadi.

PanturaNews (Brebes) – Para perangkat desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah hanya mendapatkan tunjangan senilai Rp 440 ribu tiap bulannya. Jumlah tersebut jelas masih jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes senilai Rp 547 ribu. Karena itu, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Brebes, berharap Wakil Bupati Brebes, Agung Widyantoro SH bisa menaikan tunjangan perangkat desa tersebut.

Sekretris Umum PPDI Kabupaten Brebes, Khamim Abdul Hadi, Senin 06 Desember 2010 mengatakan, selain menjanjikan untuk kenaikan TPAD, Wakil Bupati juga menjanjikan para perangkat desa untuk diusulkan mendapatkan Jaminan Kesehatan (Jamkesda).

"Kami sebagai pengurus PPDI jelas mengharapkan hal tersebut bisa terealisasi sesuai dengan yang telah dijanjikan, mengingat para perangkat desa banyak berharap," ucap Khamim kepada PanturaNews.

Untuk memperjuangkan nasib perangkat desa, saat ini PPDI juga sedang mengupayakan agar seluruh perangkat desa bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang desa pada pasal 17 yang saat ini masih berada di Mendagri. PPDI melalui Tim Sebelas juga telah melakukan audiensi dengan Mendagri, agar RUU tersebut bisa secepatnya disampaikan ke DPR-RI untuk digodog menjadi Undang-Undang.

"Awal November lalu tim sembilan telah melakukan pertemuan dengan Mendagri untuk menanyakan RUU tentang desa tersebut. Petemuan itu dimaksudkan agar Mendagri bisa secepatnya menyerahkan ke DPR-RI," jelasnya.