![]() |
|
|
PanturaNews (Pekalongan) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan resmi menahan mantan Direktur Perumda Tirtayasa (PDAM) Kota Pekalongan berinisial MI bersama tiga pejabat internalnya atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022–2023.
Dugaan penyelewengan ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 miliar.
Penahanan keempat tersangka—yang terdiri dari mantan direktur, kepala bagian (kabag), kepala subbagian (kasubag), dan seorang staf dilakukan usai menjalani pemeriksaan maraton sejak Selasa (18/8/2026) di Kantor Kejari Kota Pekalongan.
"Hari ini dilakukan penahanan terkait dengan dugaan kasus pengadaan fiktif di Perumda Tirtayasa Pekalongan untuk tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023. Kerugiannya sekitar kurang lebih Rp2,7 miliar," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekalongan, Yugo Susandi, Kamis 20 Agustus 2026.
Yugo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah berupa barang bukti dan dokumen surat.
Modus operandi yang digunakan meliputi pengadaan barang dan jasa fiktif, seperti pembelian lampu, kabel, serta perawatan mesin hingga pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional perusahaan.
Proses hukum perkara ini bermula dari penyelidikan pada Februari 2024 yang naik ke tingkat penyidikan pada April 2025.
Proses penahanan sempat tertunda akibat kondisi kesehatan dua tersangka yang mengalami hipertensi, namun penahanan tetap dilanjutkan setelah tim medis menyatakan keduanya fit.
Secara terpisah, kuasa hukum tersangka P dan MI, Jimmy Muslimin, mempertanyakan dasar penghitungan nilai kerugian negara senilai Rp2,7 miliar yang dirilis penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka T, Arif NS, membenarkan kliennya yang pernah menjabat Kasubag Umum dan Personalia sekaligus Ketua Panitia Pengadaan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sebelum akhirnya berstatus tersangka dan ditahan.
Keempat tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.