Rugi Rp600 Juta, Komisi III DPRD Kota Tegal Minta Parkir Khusus di Kawasan Alun-alun Tegal Ditutup
LAPORAN JOHARI
Kamis, 20/08/2026, 17:49:13 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H Sisdiono Ahmad.

PanturaNews (Tegal)—Rapat pembahasan KUPA-PPAS (Kebijakan Umum Perubahan APBD) dan perubahan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) tahun 2026, antara Komisi III DPRD Kota Tegal dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal berujung deadlock, Rabu 19 Agustus 2026 malam. 

Hal ini dipicu oleh temuan skema pengelolaan parkir khusus di lahan JTAB dan di samping RM DEWI kawasan Alun-alun yang dinilai menelan biaya operasional jauh lebih besar dibandingkan target pendapatan daerah.

​Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Sisdiono Ahmad mengungkapkan bahwa pengelolaan dua titik parkir khusus Alun-alun yang dijalankan secara mandiri oleh Dishub justru membebani APBD dan merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal hingga ratusan juta rupiah.

Disebutkan ​target pendapatan Rp1,2 miliar per tahun. Namun biaya operasional mencapai Rp1,8 miliar per tahun. ​Potensi kerugian Pemkot Tegal, sekitar Rp600 juta per tahun.

Dengan ​rincian beban operasional pengadaan dan pengelolaan parkir khusus tersebut meliputi:

-​Sewa lahan milik provinsi Rp 425 juta per tahun.

-​Sewa lahan milik Tong Tji Rp 350 juta per tahun.

-​Sewa gate parkir sebesar Rp 425 juta. ​

-Tenaga outsourcing Rp 228 juta dan Rp 200 juta (untuk dua lokasi pengawasan).

​"Masa target pendapatan hanya Rp1,2 miliar, tapi operasionalnya tembus Rp1,8 miliar? Artinya pemerintah rugi Rp600 jutaan. Sama saja Pemkot memberi subsidi bagi orang-orang yang parkir dan bersantai di sana," tegas Sisdiono kepada awak media Kamis 20 Agustus 2026.

Komisi III mengambil langkah tegas dengan menghentikan rapat (deadlock) dan meminta Dishub segera menyajikan solusi perhitungan yang masuk akal.

​Jika pengelolaan mandiri oleh Dishub terbukti terus menyedot anggaran tanpa memberikan sumbangan pendali asli daerah (PAD) yang ideal. Sisdiono mendesak agar sistem parkir khusus model tersebut segera ditutup atau dialihkan ke pihak ketiga.

​Ia mengusulkan beberapa skema perbaikan diantaranya, mendorong pengelolaan diserahkan kepada pihak swasta atau pihak ketiga agar tidak membebani anggaran operasional daerah.

Mengembalikan fungsi parkir seperti semula jika tidak ada opsi kerja sama yang menguntungkan.

Dan meminta agar lahan parkir yang saat ini dikelola PDAM dikembalikan fungsinya ke Dishub, mengingat PDAM tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam tata kelola perparkiran.

"​Komisi 3 mendesak Dishub Kota Tegal untuk bergerak cepat mengambil keputusan sebelum tahun anggaran berakhir guna mencegah pembengkakan kerugian daerah," pungkasnya.