![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Rokib (45), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Sapri.
Jasad korban sebelumnya ditemukan mengenaskan di dalam koper berwarna merah di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Senin (16/2/2026).
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Kurniawan, didampingi hakim anggota Yustisianita Hartati dan Junter Sijabat dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Brebes, Selasa (18/8/2026).
"Menjatuhkan pidana seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim, Kukuh Kurniawan saat membacakan putusan di persidangan.
Majelis hakim menyatakan Rokib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Brebes.
Sebelumnya, JPU Setiya Adi Budiman menuntut agar Rokib dijatuhi hukuman mati.
Reaksi Kekecewaan Keluarga Korban
Putusan majelis hakim tersebut langsung disambut kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban yang hadir di ruang sidang.
Anak kandung korban, Kartini, menilai hukuman penjara seumur hidup belum sepadan dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa terhadap ayahnya. Ia menyuarakan agar terdakwa tetap dieksekusi mati.
"Harusnya hukuman mati, jangan seumur hidup. Hukuman mati, biar keluarga saya terobati sakit hati," kata Kartini saat ditemui usai persidangan, Selasa.
Atas putusan tersebut, pihak JPU menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, terdakwa Rokib melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Utang Rp23 Juta
Berdasarkan berkas dakwaan, peristiwa pembunuhan tragis ini dipicu oleh persoalan utang piutang.
Kejadian bermula ketika korban, Sapri, mendatangi rumah Nia Daniati di Desa Sukareja pada Senin (16/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB untuk menagih utang sebesar Rp23 juta kepada Rokib.
Saat itu, terdakwa berjanji akan melunasi utangnya setelah rumah milik orang tuanya terjual. Namun, percakapan tersebut memicu percekcokan emosional. Korban sempat melontarkan kata-kata yang menyinggung terdakwa, hingga menampar dan meludahi wajah Rokib.
Terdakwa yang diselimuti emosi kemudian keluar rumah untuk mengambil sebuah batu. Ia kembali masuk secara sembunyi-sembunyi lalu memukul bagian belakang kepala Sapri hingga korban tersungkur.
Meski korban sempat berteriak memohon pertolongan, terdakwa terus menghantamkan batu tersebut ke sejumlah bagian tubuh korban ,termasuk kepala, rahang, dada, dan punggung.
Terdakwa lantas menyumpal mulut Sapri menggunakan kaos dalam hingga korban mengembuskan napas terakhir.
Jasad Dimutilasi dan Disembunyikan
Usai memastikan korban tewas, Rokib berupaya menyembunyikan jasad Sapri. Terdakwa nekat memotong bagian kaki korban menggunakan pisau pemotong (cutter) agar jasad tersebut muat dimasukkan ke dalam koper merah, sebelum akhirnya dikuburkan di area kamar mandi.
Tak hanya menghabisi nyawa korban, terdakwa juga menggasak uang tunai milik Sapri sebesar Rp20 juta yang berserakan di lantai serta membawa lari satu unit telepon seluler merek OPPO.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/7/III/SK-B/2026/Biddokkes tertanggal 4 Maret 2026, tim medis menyimpulkan korban mengalami mati lemas akibat kekerasan tumpul mendalam di area kepala yang menyebabkan pendarahan otak hebat serta patah tulang dasar tengkorak.
Dalam perkara pidana ini, JPU menjerat Rokib menggunakan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan utama Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal-pasal alternatif terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.