![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Sidang kasus penganiayaan terhadap seorang pengusaha, dengan terdakwa Trisno Soelijanto alias Cempa (61), warga Jalan Letjen Suprapto, Kota Tegal, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (11/08/2026).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara.
JPU Reza Fikri Muhamad, S.H., menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain tuntutan pidana badan selama sembilan bulan, terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Terdakwa sebagai subjek hukum berada dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar," ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Room VIP 2 Karaoke Zodiak, Kota Tegal.
Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban, Ponco Diyono alias Aki pada bagian wajah sebanyak 3 hingga 5 kali.
Aksi tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, rekaman CCTV Zodiak Karaoke yang tersimpan dalam flashdisk, serta alat bukti surat berupa Visum et Repertum No. 08/Sp./RS.SNKT/VI/2026.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami memar kemerahan pada area wajah, luka lecet di alis kiri, serta luka lecet dan robek pada bibir atas akibat trauma tumpul.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaannya selama kurang lebih satu minggu karena mengalami pusing.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H., memutuskan untuk menunda persidangan dan memanggil kembali para pihak pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Sedangkan terdakwa Cempa atas tuntutan 9 bulan penjara, mengatakan tidak apa-apa.
"Gak apa-apa," ujarnya singkat.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum korban, Putra Fajar Sunjaya, mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan puas atas tuntutan yang diberikan.
"Pada prinsipnya kami mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum. Kalau target dari klien kami tidak ada, intinya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dari awal. Dengan tuntutan sembilan bulan penjara, kami cukup puas. Mudah-mudahan keadilan tetap ada sampai putusan akhir," ujar Fajar usai persidangan.