Tidak Ada Niat Istri Polisi Polres Tegal Kota Aniaya Seorang Perempuan
LAPORAN JOHARI
Jumat, 07/08/2026, 19:56:32 WIB
Terlapor YA didampingi kuasa hukumnya Dr (c) Mulyono Aprilliandi, SH MH, memberikan keterangan pers

PanturaNews (Tegal) - Seorang perempuan berinisial YA, yang diketahui istri seorang anggota Polres Tegal Kota, menganiaya seorang perempuan berinisial NV (32) warga Indramayu dan vidionya viral di media sosial (medsos), berujung dilaporkan ke Polres Tegal Kota. 

Terlapor YA didampingi kuasa hukumnya Dr (c) Mulyono Aprilliandi, SH MH dari Rumah Hukum Q.Dam Law membantah kliennya datang dengan niat melakukan kekerasan.

Menurutnya, kedatangan YA ke rumah kos pelapor bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus mengklarifikasi sejumlah percakapan yang sebelumnya terjadi melalui aplikasi WhatsApp.

Ia menyatakan tindakan kliennya merupakan respons spontan dan bukan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.

"Tindakan yang dilakukan klien kami adalah tindakan spontan tanpa adanya mens rea atau niat jahat sejak awal. Tidak ada niatan dari awal untuk menyakiti siapa pun," kata Mulyono saat konferensi pers, Kamis 07 Agustus 2026.

Mulyono mengungkapkan, menurut keterangan kliennya, pelapor sebelumnya berulang kali menghubungi YA melalui WhatsApp dan disebut memberikan berbagai pernyataan yang dinilai mengganggu rumah tangga kliennya.

Ia mengatakan, salah satu alasan YA mendatangi pelapor adalah untuk mengklarifikasi pengakuan yang disebut-sebut disampaikan pelapor mengenai adanya hubungan dengan suami YA.

Menurut Mulyono, saat pertemuan berlangsung, kliennya mengaku kembali mendengar ucapan yang dianggap memancing emosi sehingga terjadi insiden tersebut.

Meski demikian, Mulyono menegaskan tidak seluruh fakta dalam perkara itu, menurutnya, telah diketahui publik.

"Tidak semua seperti apa yang disampaikan atau mungkin tidak semua yang teman-teman media ketahui. Tidak ada niatan juga dari klien kami untuk melakukan sejauh itu sebetulnya," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempelajari kemungkinan langkah hukum terhadap pelapor apabila ditemukan unsur pidana dari dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya.

YA sendiri menyatakan dirinya baru pertama kali bertemu langsung dengan NV dan selama ini hanya berkomunikasi melalui WhatsApp.

Ia membantah adanya hubungan asmara antara pelapor dengan suaminya yang merupakan anggota Polri aktif.

"Betul suami saya polisi aktif. Suami saya juga siap memberikan keterangan. Jadi apabila memang suami saya dikategorikan belum move on dengan seorang wanita, itu salah besar," kata YA.

Menurut YA, tujuan kedatangannya semata-mata untuk meminta klarifikasi atas berbagai percakapan yang menurutnya terus dikirimkan pelapor melalui WhatsApp.

Ia mengaku emosinya terpancing setelah mendengar pengakuan pelapor yang menyatakan pernah berhubungan badan dengan suaminya, sesuatu yang menurut YA hingga kini belum terbukti kebenarannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Korban NV (32) warga Indramayu didampingi kuasa hukumnya Yanuar Ragil Syahrizal SH, telah melaporkan YA ke Polres Tegal Kota, atas tuduhan melakukan penganiayaan yang terjadi di rumah kos korban di Jalan Layur Kota Tegal, pada Rabu 05 Agustus 2026 pukul 13.26 WIB, dan tiga jam kemudian dilaporkan pada Rabu 05 Agustus 2026 pukul 16.54 WIB.

"Korban dan terduga pelaku tidak pernah saling mengenal, bahkan baru pertama kali bertemu saat kejadian," ujar Yanuar dalam konferensi pers, Kamis (06/08/2026).

Sedangkan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa laporan dugaan tindak kekerasan tersebut telah diterima dan sedang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Setiap laporan masyarakat yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Penyidik bekerja secara profesional dan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," tegasnya.