![]() |
|
|
PanturaNews (Slawi) - Sekuat apapun aturan maupun Undang-undang anti korupsi, bukanlah jaminan tidak adanya celah untuk melakukan tindak korupsi. Hampir setiap aturan maupun Undang-undang yang akan dibentuk, pasti cenderung dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu yang berkompeten dengan produk UU yang akan dihasilkan. Betapapun kuatnya UU itu, pasti ada juga celah korupsinya.
Demikian dikatakan anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PKS, Rochmani MA saat memaparkan pendapatnya dalam diskusi publik dengan tema ‘Anggaran Rakyat Menuju Tegal Sejahtera’, yang diselenggarakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Tegal di Gedung Rakyat Kabupaten Tegal, Minggu 28 November 2010.
Menurut Rochmani, apabila lembaga seperti kepolisian, kejaksaan dapat berjalan optimal sesuai kapasitasnya dengan normal, maka barangkali negara tidak akan membentuk KPK. “Sekalipun korupsi, Kolusi dan Nepotisme itu sulit disirnakan, setidaknya ada sedikit kepedulian dari setiap penyelenggara pemerintahan, dan masyarakat untuk mengikis sedikit demi sedikit keberadaan praktek korupsi itu. Ibarat pepatah Cina, lebih baik menyalakan lilin daripada gelap sama sekali,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, yang terpenting saat ini adalah penanaman pemahaman kepada generasi anak-anak, bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan yang paling jahat sepanjang adanya tindak kejahatan di dunia.
Sementara pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyampaikan, maraknya tindak korupsi yang mudah dilakukan oleh para penyelenggara pemerintahan di daerah, disebabkan adanya paradigma keliru yang menganggap bahwa anggaran pemerintah yang notabene uang rakyat itu adalah sebagai uang pribadi.
“Dengan munculnya paradigma keliru itu, maka banyak pejabat pemerintah dari mulai kepala daerah hingga para pegawai tingkat rendahan yang terjebak dalam jerat korupsi dan masuk penjara,” kata Yudi.
Bahkan menurut Yudi, dari data di Depatemen Dalam Negeri terdapat 17 Gubernur dan 150 Bupati/ Walikota di Indonesia yang terjerat masalah tindak pidana korupsi.
Yudi menambahkan, pada dasarnya pola korupsi di daerah itu terdiri dari 3 jenis, yaitu korupsi yang dilakukan oleh top leader seperti gubernur, bupati dan walikota. Sedangkan yang kedua adalah Middle Manajemen yang dilakukan oleh pejabat setingkat Kasubag, Kabag dan sebagainya. Terakhir adalah tindak korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintah tingkat rendahan.