![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sidang kasus pemukulan seorang pengusaha di Kota Tegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (04/08/2026).
Sidang kedua dengan agenda keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge) dari terdakwaTrisno Soelijanto alias Cempa (61) warga Jalan Letjen Suprapto, Kota Tegal, namun saksi tidak hadir sehingga majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Rina Sulastri Jennywati SH MH, hakim anggota Heri Cahyono SH MH dan Rizqa Yunia SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad SH.
Kuasa hukum terdakwa Dr Mursito SH MH, mengatakan karena saksi yang meringankan tidak hadir, ia minta kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan saksi yang meringankan (saksi a de charge).
"Nah, dari mekanisme atau proses sidang tadi, majelis hakim juga memerintahkan adanya akta perdamaian," ujar Mursito.
Menurutnya, akta perdamaian harus ditandatangani antara pelaku dan korban, dalam hal ini terdakwa dan korban yaitu Ponco Diono alias Aki.
"Tadi dengan jelas kita dengar dari penyampaian majelis hakim bahwa diperintahkan kepada Pak Ponco untuk menandatangani akta perdamaian. Karena kemarin di dalam persidangan, Pak Ponco juga mau memaafkan, tapi yang menjadi catatan proses hukum tetap berjalan," ujar Mursito.
Meski ada perdamaian, namun tidak menghapus kewajiban dari terdakwa Cempa atau Trisno untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Trisno Soelijanto alias Cempa pada Rabu 10 Juni 2026 malam ke diskotik Zodiak (ZO) milik korban untuk menghadiri pesta ulang tahun salah satu temannya.
Kemudian korban dan terdakwa ditemani 3 orang temannya masuk ruang VIP karaoke. Di ruang karaoke itu, terdakwa menuduh korban pernah mengganggu usahanya, namun hal itu dibantah oleh korban. Tak puas jawaban korban, membuat terdakwa emosi kemudian memukul wajah korban, yang mengakibatkan bibir dan pelipis korban berdarah. Akhirnya dilaporkan ke polres.