Bukan Cuma Bupati Pemalang, Oknum Polisi di KPK Ikut Diciduk, Diduga Meras Bupati Rp2 Miliar
LAPORAN TIM PANTURANEWS
Kamis, 30/07/2026, 23:42:55 WIB

PanturaNews (Jakarta) — Ikan busuk dari kepalanya, pagar makan tanaman! Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemalang tak cuma menjaring sang bupati, tapi juga bikin geger internal lembaga rasuah itu sendiri.

Seorang oknum polisi yang diperbantukan di KPK ikut digelandang dan ditetapkan jadi tersangka. Parahnya, sang oknum diduga nekat memeras Bupati Pemalang yang sedang dibidik kasus korupsi!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan usai digelarnya gelar perkara (ekspose) pada Rabu (29/7/2026) malam.

"Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster," kata Budi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Budi merinci, skandal ini terbagi dalam dua kelompok kasus yang bikin elus dada. Klaster pertama adalah ulah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang diduga memeras anak buahnya sendiri di Pemkab Pemalang dan pihak swasta.

Nah, yang bikin geleng-geleng kepala ada di klaster kedua. Oknum pegawai KPK justru main belakang dengan memeras sang Bupati Pemalang!

Dari hasil pengusutannya, KPK langsung menetapkan empat orang sebagai tersangka:

   1. Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang)

   2. Mohamad Harus (Orang kepercayaan bupati)

   3. Iptu Setya Budi Dias Oktaviano (Staf Administrasi KPK dari unsur Polri)

   4. Lilik Budi Suprianto (Pihak swasta, yang tak lain ayah kandung dari tersangka Dias)

Budi tak menampik bahwa Dias memang benar-benar anggota korps Bhayangkara. 

"Yang bersangkutan staf administrasi perbantuan dari instansi Kepolisian," terangnya.

Aksi kejar-kejaran OTT ini sendiri sudah berlangsung sejak Selasa (28/7/2026). Tim KPK menyisir tiga lokasi sekaligus, yakni Jakarta, Pemalang, hingga Purworejo. Total ada 21 orang yang sempat diangkut petugas.

Tak cuma mengamankan para pelaku, KPK juga berhasil menyita uang tunai segepok berjumlah lebih dari Rp2 miliar!

Uang panas itu diduga kuat hasil bancakan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pemalang serta pelicin proyek pembangunan daerah. Kini para tersangka harus bersiap meratapi nasibnya di balik jeruji besi.