Mengenakan Rompi Oranye, Bupati Pemalang Diam Seribu Bahasa Digiring Petugas KPK ke Rutan
LAPORAN TIM PANTURANEWS
Kamis, 30/07/2026, 22:49:14 WIB

PanturaNews (Jakarta) - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menanggalkan pakaian dinasnya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 191, Anom hanya diam seribu bahasa saat digiring petugas menuju ruang tahanan.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026, Anom keluar dari ruang pemeriksaan diapit oleh sejumlah penyidik KPK. 

Raut wajahnya tampak datar dan enggan merespons rentetan pertanyaan yang dilontarkan awak media terkait dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penahanan terhadap Anom dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang sah melalui gelar perkara.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan per hari ini," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Anom, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Bupati, Mohamad Haris alias Haris Jayantaka, staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah dari Setya Budi, Lilik Budi.

Budi menjelaskan bahwa skandal ini terbagi dalam dua klaster perkara. Klaster pertama menyasar dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro kepada jajaran pejabat di bawahnya serta pihak swasta.

Adapun klaster kedua mengungkap praktik pemerasan bertimbal balik, di mana oknum pegawai internal KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, diduga turut memeras Bupati Pemalang tersebut.

Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel, tanpa pandang bulu meskipun menyeret anggota komisi sendiri.