Reaksi Gubernur Jateng Usai Bupati Pemalang Terjerat OTT KPK: Saya Sangat Prihatin
LAPORAN TIM PANTURANEWS
Rabu, 29/07/2026, 17:47:28 WIB

PanturaNews (Semarang) - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Luthfi mengaku sangat menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, mengingat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah telah dilakukan secara masif dan berulang kali.

“Kami menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, saya sangat prihatin dan sangat menyesal atas peristiwa ini,” tegas Luthfi saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (29/7/2026).

Luthfi menegaskan bahwa Pemprov Jateng sebenarnya tak henti-hentinya mengingatkan seluruh kepala daerah agar memegang teguh integritas. 

Berbagai langkah pencegahan telah dijalankan, mulai dari retret khusus kepala daerah, pendidikan antikorupsi bersama Korsupgah dan Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan pakta integritas.

Bahkan, setiap kali ada penindakan kasus korupsi di wilayah Jateng, pihak pemprov langsung mengumpulkan kembali para bupati dan wali kota untuk diberikan peringatan keras.

“Sudah sampai nyinyir kami mengingatkan. Setelah ada OTT kami juga kumpulkan lagi dan beri peringatan,” ujarnya dengan nada tegas.

Menanggapi dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Pemalang, Luthfi menekankan bahwa sistem tata kelola pemerintahan di Pemprov Jateng sudah menerapkan sistem merit secara ketat. 

Promosi maupun mutasi jabatan didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme, tanpa ada ruang untuk praktik transaksional.

“Sistem merit ini sudah berjalan, termasuk di lingkungan BUMD dan BLUD. Jabatan adalah amanah. Kami tinggal melanjutkan sistem yang sudah dibangun para gubernur terdahulu, kemudian saya tambahkan prinsip no titip-titip, no jastip. Kalau ada pelanggaran, saya sendiri yang akan menindak,” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, Luthfi kembali mengingatkan seluruh pejabat publik, kepala daerah, hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Yang lain tidak boleh. Apalagi mengambil uang atau meminta bayaran, itu tidak boleh,” pungkasnya.