![]() |
|
|
PanturaNews (Pekalongan) — Duel maut berujung pembunuhan terjadi di Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Rosyanto, 57 tahun, seorang perangkat desa setempat, tewas di tangan tetangganya sendiri, D (27 tahun), setelah sempat terlibat perkelahian sengit pada Senin malam, 27 Juli 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Ajun Komisaris Fauzi Surya Chandra mengungkapkan, korban sempat memberikan perlawanan gigih sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir. Hal ini terbukti dari bekas luka yang tertinggal pada tubuh pelaku.
"Korban sempat melawan. Dari keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan fisik, terdapat bekas luka seperti cakaran di leher dan dada tersangka," kata Fauzi saat ditemui di Mapolres Pekalongan, Selasa sore, 28 Juli 2026.
Fauzi menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku mencegat korban di dekat area persawahan. Warga sekitar sempat mendengar teriakan minta tolong pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam duel tersebut, pelaku menganiaya korban menggunakan batu beton yang dipukulkan ke bagian pelipis kiri dan dada kiri korban. Pelaku juga sempat berupaya melukai korban dengan sabit, tetapi mata pisau alat tersebut terlepas dari pegangannya.
Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian mencekik leher korban dan menyeretnya ke dalam area persawahan. Di lokasi inilah pelaku membenamkan wajah korban ke dalam lumpur sawah hingga tak bernyawa.
"Setelah dibenamkan di sawah, pelaku mengambil lumpur di sekitarnya dan menimbunnya di bagian wajah korban," ujar Fauzi.
Jasad Staf Kasi Pemerintahan Pemdes Kalipancur itu baru ditemukan oleh warga pada Selasa pagi pukul 07.21 WIB di area persawahan belakang SD Negeri 1 Kalipancur. Kondisi jenazah saat ditemukan terlentang dengan kepala terbenam lumpur.
Polisi berhasil menangkap pelaku tak jauh dari kediamannya tidak lama setelah penemuan mayat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi nekat pelaku didasari motif sakit hati.
Saat ini, Polres Pekalongan masih menunggu hasil autopsi dari Tim Dokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan penyebab utama kematian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.