![]() |
|
|
PanturaNews (Pemalang) - Satresnarkoba Polres Pemalang membongkar jaringan produsen sekaligus pengedar tembakau dan cairan ganja sintetis (sinte) yang diduga menyasar wilayah Pantai Utara (Pantura), Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan ini, dua pemuda yang diduga bertindak sebagai produsen, yakni R (22) dan MR (24), ditangkap petugas saat sedang berada di halaman rumah.
Dari tangan para tersangka dan penggeledahan rumah produksi, polisi menyita total 1.075 mililiter cairan ganja sintetis siap edar.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas menciduk kedua tersangka di Kelurahan Petarukan, Kabupaten Pemalang, pada 10 Juli 2026.
"Saat dilakukan penangkapan di halaman rumah, petugas menemukan satu botol cairan ganja sintetis berukuran 5 mililiter yang disimpan di dalam saku celana salah satu tersangka," kata Wahyudi, Selasa (28/7).
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga kedua pelaku bukan sekadar pengedar, melainkan berperan langsung memproduksi cairan haram tersebut.
Hasil racikan mereka dipasarkan ke berbagai wilayah di sepanjang jalur Pantura, meliputi Kabupaten/Kota Pekalongan, Pemalang, Kabupaten/Kota Tegal, hingga Brebes.
Berbekal keterangan tersangka, Satresnarkoba kemudian menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, yang difungsikan sebagai lokasi produksi.
Di dalam 'pabrik' rahasia tersebut, polisi menemukan puluhan botol cairan ganja sintetis dengan kemasan 5 hingga 10 mililiter, gelas ukur, timbangan digital, serta alat pengemas. Selain itu, disita pula dua batang rokok tembakau campuran zat sintetis seberat 2,75 gram.
"Dari hasil penggeledahan di rumah produksi tersebut, total barang bukti cairan ganja sintetis yang berhasil diamankan mencapai 1.075 mililiter," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pemalang. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika sintetis yang lebih luas di wilayah Pantura.
Atas perbuatannya, R dan MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.