![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban seorang pengusaha hiburan Ponco Dinoyo atau Aki (69) warga Jalan Kapt Ismail, dengan terdakwa Trisno Soelijanto alias Cempa (61) warga Jalan Letjen Suprapto, Kota Tegal, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa 28 Juli 2026.
Ketua majelis hakim Rina Sulastri Jennywati SH MH, hakim anggota Heri Cahyono SH MH dan Rizqa Yunia SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad SH.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi diantaranya saksi korban Ponco Dinoyo alias Aki dan 9 orang saksi lainnya yakni 5 karyawan atau pegawai Zodiac diskotek dan 4 orang teman korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad SH, dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Trisno Soelijanto alias Cempa pada Rabu 10 Juni 2026 malam ke diskotik Zodiak (ZO) milik korban untuk menghadiri pesta ulang tahun salah satu temannya.
Kemudian korban dan terdakwa ditemani 3 orang temannya masuk ruang VIP karaoke. Di ruang karaoke itu, terdakwa menuduh korban pernah mengganggu usahanya, namun hal itu dibantah oleh korban. Tak puas jawabslan korban, membuat terdakwa emosi kemudian memukul wajah korban, yang mengakibatkan bibir dan pelipis korban berdarah. Akibat perbuatannya itu terdakwa didakwa pasal 446 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan juga diwarnai permintaan maaf secara langsung oleh terdakwa Tresno Sulistiyo atau Cempa kepada Ponco Dinoyo atau Aki. Meski sudah memaafkan namun korban minta kepada majelis hakim untuk proses hukumnya terus berjalan.
"Saya memaafkan terdakwa bu hakim, namun saya minta proses hukum tetap berlanjut," kata korban Ponco Dinoyo alias Aki.
Usai sidang Aki mengatakan, "Tentunya sebagai manusia, dia mintai maaf ya saya memaafkan. Tetapi saya ingin membuat efek jera, sehingga jangan sampai di kemudian hari akan melakukan tindakan serupa," tegasnya.
Kuasa hukum Ponco Dinoyo, Putra Fajar Sunjaya SH usai sidang mengatakan, sidang perdana tadi agenda dakwaan dengan menghadirkan saksi korban dan 9 saksi lainnya.
"Tadi memang terdakwa minta maaf kepada korban dan korban sudah memaafkan namun proses hukum terus berjalan," ujar Fajar.
Sedangkan pasal yang didakwakan adalah pasal 446 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan.