![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) -- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana memberikan klarifikasi resmi mengenai tudingan lemahnya pengawasan dalam Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.
BBWS menegaskan bahwa skema pengerjaan proyek irigasi tersier tersebut bersifat swakelola, sehingga fungsi pengawasan berada di tangan kelompok tani setempat.
Konsultan Manajemen Balai (KMB) BBWS Pemali-Juana Semarang, Totok Pudjo Buntoro, menyebut peran BBWS sebatas mendampingi dari sisi regulasi dan administrasi.
"Terkait pengerjaan proyek P3TGAI, BBWS Pemali-Juana hanya memberi bimbingan teknis dan administrasi sesuai Petunjuk Teknis. Sedangkan teknis pelaksanaan proyek digarap langsung P3A selaku penerima manfaat dengan sistem swakelola," ujar Totok, Senin (27/7).
Totok menekankan, seluruh pemilihan spesifikasi material hingga pengawasan fisik harian di lapangan merupakan tanggung jawab mutlak Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai penerima alokasi dana APBN sebesar Rp195 juta.
Klarifikasi ini disampaikan usai muncul sorotan dari warga Desa Slatri mengenai dugaan penggunaan batu cadas dan pasir ladon pada pengerjaan saluran sepanjang 668 meter tersebut. Warga khawatir kualitas material tersebut tidak berdaya tahan lama.
Menanggapi hal itu, Ketua P3A Mekar Wangi Desa Slatri, Luyan Aziz Rahayu, membantah dugaan pelanggaran spesifikasi.
Ia mengklaim pengerjaan jaringan irigasi sudah melalaui tahap Musyawarah Desa (Musdes) dan dijalankan sesuai standar teknis.
Sementara itu, pengerjaan di lokasi lain seperti Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, dipastikan sesuai arahan.
Pihak P3AI Suka Tani Desa Cipelem menegaskan telah menggunakan batu belah sesuai standar setelah ditinjau langsung oleh tim BBWS Pemali-Juana.