![]() |
|
|
PERISTIWA Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada Kamis malam (9/7/2026) bukan sekadar berita kriminal biasa. Ia adalah sebuah gejala patologi sosial-politik yang mendalam, sebuah cermin retak yang memantulkan wajah buram kepemimpinan kita saat ini.
Sebagai seorang pengamat yang telah lama menyelami dinamika kekuasaan dan etika publik, saya melihat kasus ini bukan sebagai anomali, melainkan sebagai konsekuensi logis dari sistem nilai yang telah terdistorsi.
Yang paling menyentak kesadaran kita bukanlah nominal uang yang disita, melainkan modus operandi yang dipilih: pemerasan terhadap bawahan sendiri. Ini adalah bentuk alienasi kekuasaan yang paling primitif. Seorang bupati, yang secara teoretis adalah pelayan publik (public servant), bermetamorfosis menjadi predator yang memangsa anak buahnya.
Dalam bahasa filsafat politik, ini adalah kegagalan total dalam memahami esensi "amanah". Kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab moral untuk mengayomi, melainkan sebagai instrumen dominasi untuk ekstraksi sumber daya, sekecil apa pun itu, dari mereka yang berada di bawah hierarki birokrasi.
Fakta bahwa Etik Suryani memiliki harta kekayaan tercatat sebesar Rp 9,1 Miliar dalam LHKPN menambah lapisan ironi yang tragis. Dalam perspektif psikologi spiritual, angka sembilan miliar rupiah seharusnya sudah melampaui batas kebutuhan materiil (basic needs) dan bahkan keinginan mewah (luxury wants). Namun, mengapa rasa "cukup" tidak pernah datang? Di sinilah kita masuk ke dalam ranah ontologis keserakahan.
Keserakahan bukanlah soal kekurangan uang, melainkan kelebihan ego. Ia adalah penyakit jiwa di mana individu merasa kosong tanpa akumulasi aset, meskipun aset tersebut diperoleh melalui cara-cara yang merendahkan martabat kemanusiaan. Uang, bagi subjek yang terserang virus ini, bukan lagi alat tukar, melainkan simbol validasi eksistensi yang palsu.
Modus "upah pungutan" atau setoran wajib dari pegawai BPKAD adalah bukti nyata dari feodalisme birokrasi yang masih hidup subur. Ini menunjukkan bahwa relasi atasan-bawahan di pemerintahan daerah kita belum sepenuhnya bergeser ke arah profesionalisme modern, tetapi masih terjebak dalam pola patron-klien yang eksploitatif.
Pegawai negeri, yang seharusnya bekerja dengan integritas untuk negara, direduksi menjadi objek pemerasan. Ini adalah kekerasan struktural yang halus namun mematikan. Ketika seorang pemimpin meminta setoran dari gaji atau pendapatan bawahan, ia sedang menghancurkan fondasi etos kerja dan loyalitas institusional. Ia menciptakan budaya ketakutan, bukan budaya kinerja.
Kegagalan sistem pengawasan internal juga menjadi sorotan utama. Bagaimana mungkin praktik pemerasan sistematis seperti ini bisa berlangsung tanpa terdeteksi oleh inspektorat atau mekanisme check and balance lainnya? Ini mengindikasikan bahwa aparatur pengawas mungkin telah lumpuh karena takut, atau lebih parah lagi, terlibat dalam jaringan kepentingan yang sama.
Dalam teori korupsi, ketika pengawasan internal gagal, maka eksternalisasi penegakan hukum oleh lembaga seperti KPK menjadi satu-satunya harapan. Namun, ketergantungan pada OTT sebagai alat utama pemberantasan korupsi adalah tanda kelemahan sistemik pencegahan kita.
Kasus ini juga menyoroti krisis keteladanan. Seorang bupati adalah figur sentral yang seharusnya menjadi role model bagi masyarakat dan aparatur pemerintahannya. Ketika figur sentral ini terperosok dalam kubangan pemerasan, ia mengirimkan pesan destruktif bahwa integritas adalah barang mewah yang bisa dikorbankan demi keuntungan pribadi.
Dampaknya akan merambat ke seluruh sendi-sendi pemerintahan. Jika kepala daerah saja berani memeras, bagaimana nasib rakyat kecil yang berurusan dengan pelayanan publik? Apakah mereka akan menjadi target berikutnya dalam rantai eksploitasi ini?
Penyitaan barang bukti berupa enam koper hijau berisi dokumen dan aset senilai Rp 21,2 Miliar menunjukkan kompleksitas dan skala praktik ini. Ini bukan tindakan impulsif sesaat, melainkan praktik yang terstruktur dan berkelanjutan. KPK telah melakukan tugasnya dengan baik, tetapi tugas kita sebagai masyarakat sipil dan akademisi adalah melakukan refleksi mendalam.
Kita perlu bertanya: apa yang salah dengan proses seleksi dan pendidikan politik kita sehingga menghasilkan pemimpin seperti ini? Apakah kita terlalu terpaku pada popularitas elektoral sehingga mengabaikan rekam jejak moral dan integritas?
Sebagai penutup, kasus Bupati Sukoharjo harus menjadi momentum untuk merekonstruksi etika kepemimpinan di Indonesia. Kita perlu kembali ke akar filosofi kepemimpinan Jawa dan Islam yang menekankan konsep ngemong (mengayomi) dan amanah. Pemimpin bukan pemilik wilayah, melainkan pengurus yang akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.
Harta Rp 9,1 Miliar mungkin bisa membeli kenyamanan duniawi, tetapi ia tidak bisa membeli ketenangan batin dan harga diri. Ketika kekuasaan digunakan untuk memeras, sang pemimpin sebenarnya sedang merampok kemanusiaannya sendiri.
Mari kita jadikan ini sebagai pelajaran kolektif. Bahwa kekuasaan tanpa etika adalah bencana, dan kekayaan tanpa keberkahan adalah kutukan. Semoga peristiwa ini membuka mata kita semua untuk lebih kritis dalam memilih dan mengawal pemimpin, serta membangun sistem birokrasi yang bersih, transparan, dan bermartabat.
