![]() |
|
|
PanturaNews (Semarang) — Pemandangan menarik terlihat saat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026) siang.
Meski datang menggunakan mobil tahanan dengan status tersangka kasus dugaan korupsi, Fadia tak ragu melemparkan senyum ke arah awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.
Fadia dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pengadaan tender jasa outsourcing yang melibatkan perusahaan miliknya.
Pantauan di lokasi, mobil tahanan yang membawa Fadia Arafiq tiba di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sekitar pukul 12.34 WIB.
Fadia menjadi tahanan seorang diri di dalam mobil tersebut dengan pengawalan ketat dari para jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat turun dari mobil, Fadia tampak anggun berbusana kemeja hijau dipadukan dengan tudung atau kain penutup kepala berwarna hitam.
Ketika beriringan menuju ruang tunggu sebelum masuk ke ruang sidang sekitar pukul 13.00 WIB, puluhan awak media langsung mencecar Fadia dengan berbagai pertanyaan. Namun, Fadia memilih bungkam dan hanya melemparkan senyum tipis.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, perkara bernomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg ini mulai dibuka secara resmi pada pukul 13.04 WIB di Ruang Cakra.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dr. Rightmen MS Situmorang memasuki ruangan sekitar pukul 13.03 WIB dan langsung menyapa Fadia untuk memastikan kondisinya.
"(Bagaimana kondisinya?) Sehat Yang Mulia," ujar Fadia menjawab pertanyaan hakim dengan suara tenang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasus ini bermula dari tangkap tangan dan penyidikan KPK yang menduga Fadia memerintahkan jajaran perangkat daerah di Pemkab Pekalongan untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Aksi ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan total aliran dana mencapai Rp 46 miliar.
Uang hasil dugaan korupsi tersebut diduga kuat mengalir ke sejumlah anggota keluarga Fadia, dengan rincian:
Fadia Arafiq (Bupati): Rp 5,5 miliar
Ashraff (Suami Fadia): Rp 1,1 miliar
Sabiq (Anak Fadia): Rp 4,6 miliar
Mehnaz Na (Anak Fadia): Rp 2,5 miliar
Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp 2,3 miliar
Penarikan Tunai: Rp 3 miliar
Atas tindakan tersebut, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya menahan Fadia, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah aset mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari Rumah Dinas Bupati Pekalongan hingga kediaman pribadi di kawasan Cibubur.
Adapun deretan mobil yang kini disita penyidik sebagai barang bukti antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, hingga satu unit Toyota Vellfire.