![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Proses permohonan pendirian rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya membuahkan hasil manis.
Setelah melalui proses panjang selama lebih dari tiga dekade, permohonan izin tersebut resmi disepakati untuk dilanjutkan.
Kepastian tersebut didapat usai digelarnya rapat mediasi di Pendopo Kecamatan Tegal Barat pada Rabu (22/7/2026) malam.
Forum musyawarah ini mempertemukan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama (Kemenag), aparat keamanan, pengurus HKBP, serta perwakilan warga dari sembilan RW di Kelurahan Kraton.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tegal, Budi Saptaji, mengungkapkan bahwa proses dialog sempat berjalan dinamis dan diwarnai dinamika ketegangan di awal musyawarah.
"Namun, setelah dijelaskan regulasi yang berlaku dan diberikan pemahaman kepada kedua belah pihak, akhirnya tercapai kesepakatan bersama," ujar Budi saat memimpin jalannya mediasi.
Menurut Budi, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk menjaga kondusivitas wilayah, memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar, dan memastikan kegiatan keagamaan tidak mengganggu ketertiban umum.
Perjuangan Sejak 1992
Pendeta HKBP Tegal, David Nababan, menyambut penuh haru titik terang yang dicapai dalam mediasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa jemaat HKBP telah mengajukan permohonan pendirian rumah ibadah sejak 34 tahun lalu, atau sekitar tahun 1992.
Selama rentang waktu yang panjang tersebut, sebanyak 137 kepala keluarga atau sekitar 575 jiwa jemaat HKBP harus berpindah-pindah lokasi untuk dapat melaksanakan ibadah rutin.
"Puji syukur, hari ini ada titik terang setelah 34 tahun menanti. Kami siap memenuhi seluruh persyaratan administratif yang tersisa dan berkomitmen penuh menjaga kerukunan dengan warga sekitar," kata David.
Rekomendasi Berdasar Regulasi
Sementara itu, perwakilan FKUB Kota Tegal menegaskan bahwa rekomendasi pendirian tempat ibadah diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang berlaku.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Kasiman Mahmud Desky, menuturkan bahwa dialog musyawarah seperti ini menjadi bukti bahwa dialog terbuka dapat menyelesaikan potensi konflik di masyarakat.
"Keberagaman adalah kekuatan bangsa kita. Kesepakatan ini menunjukkan matangnya sikap saling menghargai antarumat beragama di Kota Tegal," tegas Kasiman.
Proses mediasi diakhiri dengan penandatanganan berita acara komitmen bersama oleh seluruh instansi dan perwakilan masyarakat yang hadir, sebagai landasan hukum dan moral untuk mengawal proses perizinan selanjutnya.