Pelaku Pemukulan Seorang Pengusaha, Sudah Diamankan di Lapas Tegal
LAPORAN JOHARI
Kamis, 23/07/2026, 17:37:59 WIB
Animasi

PanturaNews (Tegal) - Trisno alias Cempa, tersangka penganiayaan terhadap seorang pengusaha Ponco Dinoyo (Aki) kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada Senin 20 Juli 2026.

Pelimpahan tahap II membuat Trisno alias Cempa dalam perkara penganiayaan terhadap Ponco Dinoyo kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tegal. Dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Tegal pekan depan.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Husen Asnawi menyampaikan melalui sambungan telepon, Rabu 22 Juli 2026, menyampaikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 (lengkap).

"Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap sehingga tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata AKP Husen Asnawi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal Tegar Mawang Dhita membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dari penyidik.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan di Lapas Kelas IIB Tegal sejak Senin dan tinggal menunggu persidangan," ujar Tegar Mawang Dhita juga melalui sambungan telepon Rabu Malam 22 Juli 2026.

"Sidang perdana dijadwalkan Selasa 28 Juli 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, ujar Tegar

Perkara tersebut, lanjutnya telah terdaftar dengan nomor 55/Pid.B/2026/PN Tgl dan segera diperiksa majelis hakim.

Lebih lanjut Tegar menyampaikan Trisno alias Cempa didakwa melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap pengusaha Ponco Dinoyo alias Aki di sebuah diskotek dan pub di Kota Tegal.

Peristiwa pada Rabu 10 Juni 2026 lalu, mengakibatkan Ponco Dinoyo mengalami luka di bagian kepala dan melapor ke kepolisian.

Kejaksaan, kata Tegar sebelumnya telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice atau RJ.

"Upaya Restorative Justice sudah kami lakukan, tetapi belum tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak," jelas Tegar Mawang Dhita.

Karena tidak tercapai perdamaian sambungnya, perkara tersebut dilanjutkan ke proses persidangan.

Sementara itu Kuasa hukum korban Putra Fajar Sunjaya menyatakan kliennya tetap menghendaki proses hukum berjalan hingga tuntas.

"Klien kami meminta proses hukum tetap berjalan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," tandas Putra Fajar Sunjaya.