![]() |
|
|
PanturaNews (Pekalongan) - Seorang ahli waris asal Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Palito Sihombing, terpaksa mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Upaya ini diambil guna meminta perlindungan hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran sengketa tanah warisan peninggalan sang ayah, Selasa 30 Juni lalu.
Status tersangka disandang Palito setelah ia dilaporkan balik oleh paman kandungnya sendiri. Pihak Palito menduga ada aroma kriminalisasi dan ketidakprofesionalan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan perkara ini.
Kuasa hukum Palito, Osward Febby Lawalata, menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kejati Jateng.
"Kami mohon supaya Kejati objektif dan melihat kebenaran material secara hati-hati karena ini perkara keluarga. Ini ada om mentersangkakan ataupun melaporkan keponakan kandungnya," ujar Osward.
Bermula dari 24 Sertifikat Tanah yang Dikuasai Paman
Duduk perkara sengketa keluarga ini bermula saat ayah Palito, almarhum Mangasi Holbung Batara Sihombing, meninggal dunia pada tahun 2019. Almarhum meninggalkan sejumlah aset berharga, mulai dari kepemilikan saham hingga 24 sertifikat tanah.
Namun, alih-alih bisa dikelola oleh anak-anak selaku ahli waris sah, puluhan sertifikat tanah tersebut justru diduga dikuasai oleh sang paman. Awalnya, dokumen-dokumen itu diminta dengan alasan untuk kepentingan perusahaan, namun tak pernah dikembalikan ke pihak keluarga.
Pihak ahli waris juga mengendus adanya kejanggalan pada sejumlah akta pendukung dokumen warisan tersebut, lantaran tidak mencantumkan tanggal maupun dibuat secara resmi di hadapan notaris.
Dilaporkan Balik Pakai Pasal Laporan Palsu
Sebelum berstatus tersangka, Palito sebenarnya sudah lebih dulu melaporkan pamannya ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan aset. Namun, proses hukum tersebut dihentikan oleh penyidik.
Pasca-penghentian perkara itulah sang paman langsung menyerang balik. Palito dilaporkan dengan Pasal 317 KUHP tentang Tindak Pidana Pengaduan Fitnah atau Laporan Palsu.
Osward menilai, penerapan pasal tersebut sangat dipaksakan dan bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
"Penerapan pasal tersebut tidak tepat karena klien kami memiliki dasar hukum sebagai ahli waris yang merasa haknya dilanggar. Laporan awal didasarkan pada keyakinan adanya dugaan pelanggaran hak waris, bukan dengan niat jahat untuk mencemarkan nama baik," tegas Osward.
Upaya Damai Kandas
Pihak kepolisian sebenarnya sempat berupaya memediasi kedua belah pihak melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Sayangnya, upaya damai tersebut kandas di tengah jalan lantaran paman Palito selaku pelapor disebut tidak bersedia hadir.
Kini, pihak Palito berharap penuh pada ketelitian Kejati Jawa Tengah agar memilah perkara ini secara objektif dan tidak menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
"Perkara ini tidak layak. Kalau bisa sampai P21, warga negara Indonesia nanti tidak ada yang mau lapor ke polisi karena takut di-lapor balik saat mencari keadilan," pungkasnya.