![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Proses pemerataan lahan pasca-eksekusi dan pembongkaran total rumah mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes, Hj. Opy Ropiah, kini memasuki tahap akhir.
Berdasarkan pantauan, sejumlah alat berat dilaporkan masih bersiaga di lokasi yang berada di pinggir Jalan Pantura Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, Minggu 12 Juli 2026.
Bangunan tersebut kini telah sah menjadi milik pemenang lelang resmi, H. Ridhohul Khukam, seorang warga Desa Luwungragi, Bulakamba.

Lahan tersebut diperoleh melalui mekanisme lelang resmi negara yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.
Pemilik baru lahan tersebut, H. Ridhohul Khukam, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kepemilikan aset tersebut telah inkrah dan final.
"Masalah rumah Hj. Opy Ropiah saya beli lewat KPKNL Tegal dari Bank Jateng. Sampai sekarang sudah menjadi hak saya. Sertifikatnya sudah balik nama atas nama saya. Insya Allah lelangnya ini sudah benar-benar konkret, nyata, sepenuhnya milik saya," ujar Ridhohul saat memberikan keterangan resmi kepada media di kediamannya, Minggu 12 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, eksekusi riil terhadap rumah tersebut sejatinya telah dilaksanakan sekitar satu setengah bulan lalu oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes.
Segera setelah eksekusi rampung, pembongkaran bangunan utama langsung dilakukan oleh pihak pemenang lelang.
"Rumah itu sudah bukan milik Ibu Opy Ropiah lagi. Bangunannya kemarin sudah saya bongkar semuanya. Sudah rata dengan tanah sekitar semingguan lebih, mau dua mingguan. Tinggal pagar kelilingnya yang belum saya bongkar," lanjut Ridhohul.
Pantauan di lokasi pada Minggu siang, menunjukkan aktivitas alat berat yang fokus melakukan perataan tanah serta pembersihan sisa-sisa puing material. Sementara itu, struktur pagar keliling yang masih berdiri dijadwalkan akan dirobohkan pada tahap berikutnya.
Mengenai keberadaan eks pemilik rumah, Hj. Opy Ropiah pasca-pengosongan paksa, Ridhohul mengaku tidak mengetahui secara pasti dan memilih tidak mencampuri urusan pribadi yang bersangkutan. Fokus utamanya saat ini adalah menyelesaikan penataan aset yang telah ia beli.
Ridhohul kembali menggarisbawahi bahwa seluruh rangkaian prosedur, mulai dari proses lelang di KPKNL Tegal, penghapusan hak lama, balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pelaksanaan eksekusi pengadilan berjalan tanpa hambatan hukum (clear and clean).
Ia pun memastikan seluruh proses pembongkaran dikawal ketat dan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Semua sudah sesuai prosedur. Ada berita acara eksekusi dari pengadilan. Jadi tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Saya hanya menjalankan hak saya sebagai pemenang lelang yang sah," tegasnya.
Melalui klarifikasi resmi ini, polemik dan spekulasi publik terkait status kepemilikan rumah di jalur utama Pantura Grinting tersebut dinyatakan berakhir, baik secara fisik maupun hukum.
"Saya sampaikan ini biar terang benderang, biar tidak ada lagi yang bertanya-tanya. Hukum sudah bicara, sertifikat sudah atas nama saya, bangunan sudah saya bongkar. Sudah selesai," ungkapnya.