![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tengah membidik potensi ekonomi baru dari sektor pariwisata berbasis budaya dan ekonomi kreatif.
Langkah ini menyusul resminya tradisi garam rebus tradisional Brebes memasuki Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026.
Sidang krusial yang menentukan status hukum dan komersialisasi budaya tersebut digelar secara virtual bersama Kementerian Kebudayaan pada Jumat (3/7/2026).
Rangkaian agenda utamanya meliputi rapat pleno tertutup hingga penandatanganan berita acara penetapan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Brebes, Fajar Adi Widiarso, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan strategi jangka panjang untuk meningkatkan nilai tambah (value added) dari produk lokal pesisir.
"Garam rebus bukan sekadar komoditas ekonomi bernilai rendah. Di dalamnya terdapat intellectual property berupa pengetahuan tradisional, nilai budaya, dan kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat pesisir Brebes.
Status WBTb ini akan menjadi leverage (daya dorong) besar," ujarnya, Minggu (5/7/2026).
Pengusulan ini didasarkan pada kajian akademis komprehensif oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X.
Selama ini, industri garam rebus tradisional mengalami tekanan akibat gempuran modernisasi teknologi produksi garam yang lebih massal dan murah.
Akibatnya, terjadi penurunan jumlah pelaku usaha (perajin) di sentra-sentra produksi seperti Desa Kaliwlingi dan Kelurahan Limbangan.
Dinbudpar Brebes menilai, tanpa adanya perlindungan status budaya, daerah akan kehilangan potensi ekonomi jangka panjang (opportunity cost) akibat punahnya tradisi ini.
"Pengakuan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap keberlangsungan produksi, sekaligus memicu regenerasi pelaku usaha agar rantai pasok pengetahuan tradisional ini tidak terputus," tegasnya.
Dari sisi bisnis pariwisata, Pemkab Brebes menangkap peluang monetisasi pasca-penetapan status WBTb. Tradisi garam rebus dinilai memiliki nilai jual tinggi untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata edukasi (educational tourism).
Melalui skema ini, wisatawan tidak hanya membeli produk fisik garam, tetapi juga "pengalaman" dan proses pembuatannya. Model bisnis berbasis kearifan lokal ini diproyeksikan mampu meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat pesisir secara signifikan.
"Dengan adanya pengakuan sebagai WBTb, kami berharap atensi investasi dan perhatian pemerintah pusat semakin besar. Ini bukan cuma soal pelestarian, tapi bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan kesejahteraan masyarakat berbasis kearifan lokal," pungkasnya.