Tipu Sesama Kades, Oknum Kades di Tegal Diringkus!
.
Sabtu, 04/07/2026, 01:03:36 WIB

PanturaNews (Tegal) - Kasus penipuan mengejutkan terjadi di lingkungan pemerintahan desa Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. 

Seorang Kepala Desa (Kades) tega menipu rekan sejawatnya sesama Kades dengan modus meminjam mobil untuk urusan proyek.

Bukannya dipakai untuk operasional, mobil beserta surat-suratnya tersebut justru dijual oleh pelaku ke dealer mobil bekas tanpa izin pemiliknya.

Pelaku diketahui merupakan Kades Danawarih, Kecamatan Balapulang, berinisial AM. Saat ini, AM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Tegal.

Sementara korban yang tertipu adalah Jaelani, Kades Sangkanjaya, yang masih berada di satu kecamatan dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing menjelaskan, peristiwa pembajakan kendaraan ini bermula pada 22 Desember 2025 lalu.

Tersangka AM mendatangi korban untuk meminjam mobil pribadi. Tidak hanya unit mobilnya, AM juga meminta korban menyerahkan BPKB dan STNK asli kendaraan tersebut.

"Tersangka menguasai mobil beserta BPKB dan STNK milik korban atas nama saudara Jaelani dengan alasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendapatkan kegiatan proyek," ujar AKP Luis dalam konferensi pers di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Tegal, Jumat (3/7/2026).

Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan oleh AM ternyata fiktif. Tanpa sepengetahuan Jaelani, AM diam-diam membawa kendaraan tersebut ke salah satu dealer mobil bekas di Kabupaten Tegal dan menjualnya seharga Rp136,5 juta.

AKP Luis menegaskan, mobil yang dijual dipastikan merupakan kendaraan pribadi milik Jaelani, bukan aset milik pemerintah desa.

Korban Sempat Menunggu Itikad Baik

Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, korban Jaelani sebenarnya sempat memilih jalan damai. Ia mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan demi menjaga hubungan sesama kades.

Jaelani memberikan waktu hingga berbulan-bulan dengan harapan AM mau mengembalikan mobil atau menyerahkan uang hasil penjualannya. Namun, itikad baik itu tidak pernah datang.

"Dari kejadian itu sampai sekarang, pelapor sempat menunggu adanya pengembalian dari pihak tersangka. Akan tetapi, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang maupun mobil," jelas Luis.

Karena merasa tidak ada kejelasan, korban akhirnya mantap melaporkan kasus penggelapan ini ke Polres Tegal. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi langsung menjemput AM.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin," tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan mobil senilai Rp136,5 juta tersebut kini sudah ludes tidak bersisa. Kepada penyidik, AM mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

"Menurut keterangan tersangka, uang hasil penjualan mobil tersebut sudah habis digunakan, salah satunya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Luis.

Akibat perbuatannya, oknum Kades Danawarih ini dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.