![]() |
|
|
PanturaNews (Pemalang) – Tergiur keuntungan instan dari bisnis haram, tiga pemuda di Pemalang terpaksa harus mengubur masa muda mereka di balik jeruji besi.
Alih-alih mendapatkan uang melimpah, ketiganya justru kompak diciduk polisi secara berantai dan kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketiga pemuda yang nekat nyambi jadi kurir sabu tersebut masing-masing berinisial S (31) warga Desa Pegongsoran Pemalang, OS (28) warga Desa Kebon Gede Bantarbolang, dan WN (26) warga Desa Banjaragung, Warureja, Kabupaten Tegal.
"Dari tangan ketiga tersangka, personel Satresnarkoba Polres Pemalang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu dengan total berat kotor 14,25 gram," tegas Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pemalang, Selasa (30/6/2026).
Aksi kejar-kejaran bak film laga ini bermula pada Sabtu (20/6/2026). Petugas yang mendapat laporan dari warga Kecamatan Pemalang langsung bergerak cepat mengendus keberadaan tersangka S di Desa Pegongsoran. Saat digeledah, S tak berkutik ketika polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,34 gram di sakunya.
Ogah meringkuk sendirian di sel, S langsung "bernyanyi" dan membongkar jaringan di atasnya. Dari nyanyian S, muncul nama OS. Petugas pun langsung memburu OS dan berhasil mengepungnya di sebuah kamar kos di Desa Saradan, Pemalang.
Perburuan tak berhenti di situ. Di hadapan petugas, OS mengaku mendapatkan barang dari seorang pemuda asal Tegal berinisial WN.
Tak pakai lama, tim buser Satresnarkoba langsung meluncur ke wilayah Warureja, Tegal, dan menciduk WN tanpa perlawanan berarti.
Selain belasan gram sabu siap edar, polisi juga menyita 'alat tempur' para kurir ini berupa 2 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 timbangan digital, 2 bong (alat hisap), pipet kaca, plastik klip, serta uang tunai hasil transaksi.
Kini, impian ketiga pemuda ini untuk menikmati uang hasil jualan sabu ambyar berantakan. Jeratan hukum super berat sudah menanti mereka di meja hijau.
Kapolres menegaskan, ketiga kurir ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Ancaman hukumannya gak main-main, maksimal 20 tahun kurungan penjara," cetus AKBP Rendy.
AKBP Rendy menambahkan, ketiga pemuda ini menambah daftar panjang barisan kurir narkoba yang digulung Polres Pemalang sepanjang Semester I tahun 2026. Dari total 24 kasus dengan 31 tersangka yang dibongkar sejak Januari lalu, hampir separuhnya adalah kurir jalanan.
"Ada 14 tersangka yang perannya sama seperti mereka, yaitu sebagai kurir atau pengedar. Mereka ini yang merusak generasi muda kita di Pemalang," jelas Kapolres.
Pihak kepolisian pun mewanti-wanti para pemuda lain agar tidak tergiur dengan bayaran menjadi kurir narkoba.
"Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang. Kalau warga melihat ada peredaran atau pemuda yang mencurigakan di lingkungannya, segera pencet Call Center 110," tutupnya.