Pancasila dan Bangsa yang Kehilangan Cermin
.
Jumat, 26/06/2026, 12:08:44 WIB

DI tengah berbagai persoalan yang membelit kehidupan kebangsaan kita, Pancasila kembali sering dipanggil ke ruang publik. Ia hadir dalam pidato pejabat, seminar kebangsaan, forum akademik, hingga slogan yang menghiasi berbagai institusi negara.

Namun, semakin sering nama itu disebut, semakin terasa adanya kegelisahan yang sulit disembunyikan: mengapa bangsa yang mengaku berlandaskan Pancasila masih terus bergulat dengan ketimpangan sosial, korupsi, melemahnya kepercayaan publik terhadap hukum, dan demokrasi yang kian dikuasai kekuatan modal?

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk meragukan Pancasila sebagai dasar negara. Justru sebaliknya. Pertanyaan itu lahir dari kesadaran bahwa ada jarak yang semakin lebar antara nilai yang dicita-citakan dan kenyataan yang dihadapi. Dalam ruang itulah gagasan dekonstruksi Pancasila menemukan relevansinya.

Dekonstruksi sering disalahpahami sebagai upaya membongkar atau meruntuhkan sesuatu yang mapan. Padahal, dalam pengertian yang lebih substantif, dekonstruksi merupakan usaha membaca ulang berbagai asumsi yang selama ini diterima sebagai kebenaran yang tidak perlu dipersoalkan. Dekonstruksi mengajak kita melihat apa yang tersembunyi di balik narasi yang tampak mapan, sekaligus menelusuri kontradiksi antara cita-cita dan praktik.

Jika pendekatan itu diterapkan pada Pancasila, maka yang menjadi objek kritik bukanlah Pancasila itu sendiri, melainkan berbagai tafsir, praktik, dan penggunaan politik atas nama Pancasila yang sering kali justru menjauh dari semangat dasarnya. Dengan kata lain, yang perlu didekonstruksi bukan fondasi kebangsaan Indonesia, melainkan cara kita memahami dan memperlakukannya.

Selama ini, Pancasila cenderung ditempatkan dalam ruang yang terlalu sakral. Ia dihormati, tetapi jarang diperdebatkan secara kritis. Ia diperingati, tetapi tidak selalu direfleksikan secara mendalam. Akibatnya, Pancasila perlahan berubah menjadi simbol yang lebih sering dihafal daripada dihidupkan. Dalam kondisi demikian, kritik terhadap realitas sosial sering dianggap sebagai kritik terhadap Pancasila, padahal sesungguhnya kritik itu lahir dari kesetiaan terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Di sinilah paradoks kebangsaan kita muncul. Kita memiliki sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tetapi ketimpangan ekonomi masih menjadi wajah yang sulit disembunyikan. Kita menjunjung tinggi prinsip kerakyatan, tetapi politik sering kali bergerak mengikuti logika oligarki. Kita berbicara tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, tetapi berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan, dan ketidakadilan masih terus hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila, dalam keadaan demikian, lebih menyerupai cermin yang memperlihatkan jarak antara cita-cita dan kenyataan. Masalahnya, kita sering memilih mengagumi bingkai cermin itu daripada berani menatap pantulan wajah kita sendiri.

Dekonstruksi Pancasila menjadi penting karena ia mengembalikan fungsi kritis Pancasila sebagai alat evaluasi kehidupan berbangsa. Pancasila tidak semestinya berhenti sebagai sumber legitimasi kekuasaan. Ia harus menjadi ukuran moral yang digunakan untuk menilai apakah kekuasaan dijalankan demi kepentingan rakyat atau justru menjauh dari amanat konstitusionalnya.

Dalam perspektif ini, kritik terhadap korupsi bukanlah tindakan anti-Pancasila. Kritik terhadap ketimpangan ekonomi bukanlah ancaman bagi negara. Kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan justru merupakan bentuk keberpihakan kepada nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Sebab sebuah ideologi hanya akan tetap hidup jika ia mampu menjadi instrumen koreksi terhadap kenyataan.

Pemikiran filsuf Arab kontemporer, Mohammed Abed Al-Jabri, dapat membantu menjelaskan persoalan ini. Al Jabiri menunjukkan bahwa kemunduran suatu masyarakat sering kali berakar pada kemunduran cara berpikirnya. Masyarakat menjadi terbiasa mengulang simbol dan otoritas, tetapi kehilangan keberanian untuk menguji relevansinya terhadap realitas yang terus berubah.

Fenomena serupa tampak dalam kehidupan kebangsaan kita. Pancasila sering diposisikan sebagai teks yang harus diterima tanpa dialog kritis. Akibatnya, ruang untuk mengevaluasi praktik sosial dan politik berdasarkan nilai-nilai Pancasila menjadi semakin sempit. Yang tumbuh bukan budaya refleksi, melainkan budaya afirmasi.

Padahal, bangsa yang sehat bukanlah bangsa yang takut mempertanyakan dirinya sendiri. Sebaliknya, bangsa yang sehat adalah bangsa yang memiliki keberanian untuk mengoreksi penyimpangan atas nama cita-cita yang diyakininya. Dalam konteks itulah dekonstruksi Pancasila bukan ancaman, melainkan kebutuhan.

Yang perlu dikhawatirkan bukanlah kritik terhadap Pancasila, melainkan kecenderungan menjadikannya dogma yang kebal terhadap evaluasi. Sebab ketika sebuah nilai kehilangan ruang kritik, ia perlahan kehilangan daya hidupnya. Ia tetap dihormati sebagai simbol, tetapi berhenti berfungsi sebagai panduan moral.

Karena itu, mungkin sudah saatnya Pancasila dibebaskan dari beban sakralisasi yang berlebihan. Ia perlu dikembalikan ke ruang publik sebagai etika kebangsaan yang terbuka terhadap dialog, refleksi, dan kritik. Bukan untuk dipertentangkan dengan negara, melainkan agar negara selalu diingatkan pada alasan mengapa ia didirikan.

Pada akhirnya, masa depan Pancasila tidak ditentukan oleh seberapa sering ia diucapkan, melainkan oleh seberapa jauh ia mampu hadir dalam kebijakan yang adil, hukum yang berkeadaban, demokrasi yang bermartabat, dan ekonomi yang berpihak kepada rakyat. Sebab sebuah bangsa tidak kehilangan arah ketika menghadapi kritik. Sebuah bangsa justru kehilangan arah ketika tidak lagi memiliki keberanian untuk bercermin.