KPK Rambu-rambu Anggota Dewan Pemalang: Awas, Pokir Rawan Disunat!
.
Kamis, 25/06/2026, 01:04:58 WIB

PanturaNews (Pemalang) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rambu-rambu keras kepada jajaran anggota DPRD Kabupaten Pemalang. 

Lembaga anti-rasuah tersebut mengingatkan agar anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan dikelola dengan benar dan tidak dicurangi alias disunat demi keuntungan pribadi atau golongan.

Peringatan itu ditekankan dalam acara sosialisasi tata kelola Pokir DPRD yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Pemalang, Rabu (24/6/2026).

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Ketua DPRD Martono, serta seluruh wakil rakyat Pemalang.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah III KPK, Azril Zahi, memaparkan secara gamblang area-area rawan yang sering menjadi ladang korupsi. 

Pihaknya meminta komitmen penuh dari para anggota dewan agar menjauhi praktik lancung tersebut.

"Ingat, tindak pidana korupsi rawan terjadi di sejumlah area. Mulai dari kerugian keuangan negara, perbuatan curang, suap, gratifikasi, pemerasan, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa," tegas Azril mengingatkan.

Mendengar rambu-rambu dari KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menilai momen ini sangat tepat untuk menyamakan frekuensi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal duit rakyat.

Anom berharap, lewat sosialisasi ini tidak ada lagi "main mata" atau salah asumsi dalam pelaksanaan program di lapangan. 

Menurutnya, Pokir harus menyatu dengan perencanaan pembangunan daerah, bukan jalan sendiri-sendiri.

"Sinergi legislatif dan eksekutif harus diperkuat agar setiap program pembangunan menjawab kebutuhan masyarakat bawah. Ke depan, kita harus sama-sama mengedepankan komitmen pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan lain," tandas Anom.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, langsung pasang badan dan mengapresiasi kedatangan tim KPK. Baginya, "kuliah singkat" dari KPK ini menjadi suplemen penting untuk menjaga integritas para anggota dewan agar tidak 'terpeleset' kasus hukum.

Martono meluruskan bahwa Pokir sebetulnya adalah wujud nyata dari aspirasi masyarakat yang dijaring saat anggota dewan turun ke daerah pemilihan (dapil).

"Aspirasi itu dirumuskan jadi usulan pembangunan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat. Jadi, setiap usulan Pokir harus disusun sesuai prioritas daerah, masuk sistem, dan taat aturan hukum," kata Martono.

Ia berjanji, ke depan DPRD Pemalang akan lebih transparan dan profesional dalam mengelola usulan masyarakat tersebut. 

"Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai pengelolaan Pokir DPRD yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab," pungkasnya.