![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal mengungkap fakta mengejutkan terkait tingginya angka keretakan rumah tangga di wilayah tersebut.
Berdasarkan data penanganan perkara terbaru, tercatat sekitar 60 persen kasus perceraian didominasi oleh pasangan lulusan SD atau berlatar belakang pendidikan rendah.
Data mencengangkan ini disampaikan langsung oleh Ketua PA Kota Tegal, Muhammad Jamil, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Tegal, Selasa (23/6/2026).
Jamil membeberkan bahwa angka perceraian di Kota Tegal tetap bertengger di grafik yang tinggi dari tahun ke tahun. Berdasarkan data PA Kota Tegal:
Tahun 2024: 449 kasus diputus.
Tahun 2025: 436 kasus diputus.
Tahun 2026 (Per 31 Mei): Sudah menyentuh 191 kasus.
"Melihat tren per Mei 2026, jumlah ini sangat mungkin terus bertambah jika tidak ada campur tangan dari semua pihak untuk melakukan pencegahan," ujar Jamil.
Lebih lanjut, Jamil menekankan bahwa fenomena perceraian yang didominasi lulusan SD ini mayoritas ditemukan di kawasan pesisir Kota Tegal. Di wilayah tersebut, pola pikir ekonomi jangka pendek kerap mengalahkan urgensi pendidikan formal anak.
"Banyak yang merasa jika anak sudah bisa miyang (melaut) dan menghasilkan uang, maka pihak keluarga akan langsung menikahkan mereka. Padahal kesiapan mentalnya belum matang," ungkapnya.
Melihat kondisi yang makin pelik, PA Kota Tegal mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera melakukan intervensi, khususnya memperketat program wajib belajar minimal tingkat SMA/SMK.
Pasalnya, rendahnya tingkat pendidikan berkorelasi erat dengan maraknya pengajuan dispensasi nikah usia dini.
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Ketua Perlindungan Anak, Akhmad Syakur. Dalam forum yang sama, ia memaparkan data regional Jawa Tengah yang menunjukkan fakta tak kalah memprihatinkan.
Syakur menyebut, sebanyak 90 persen pernikahan di bawah umur terjadi karena kedaruratan kehamilan di luar nikah.
"Ini data rata-rata di Jawa Tengah yang sangat memprihatinkan. Perlu ada gerakan penyadaran masif di tengah masyarakat agar tidak longgar dalam mengawasi pergaulan anak," tegas Syakur.
Padahal, merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019, negara telah menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Sementara dari sudut pandang medis, usia reproduksi sehat yang ideal baru dimulai pada umur 21 tahun.
Syakur mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak dan tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikahkan anak di bawah umur.