![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memperketat celah rawan korupsi.
Peringatan ini disampaikan dalam Sosialisasi Antikorupsi lintas unsur legislatif dan eksekutif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Brebes, kemarin.
Langkah preventif ini digelar sebagai tindak lanjut dari program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) besutan Divisi Pencegahan KPK RI.
Forum tersebut berfokus pada pengawasan area rawan, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga tata kelola pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.
Narasumber dari KPK RI, Azril Zah, menegaskan bahwa kesesuaian antara perencanaan anggaran daerah dengan aturan hukum menjadi fokus utama tim supervisi.
Berdasarkan catatan KPK, sistem penganggaran di Kabupaten Brebes masih memerlukan sejumlah perbaikan signifikan.
"Kami ingin memastikan proses perencanaan, termasuk usulan pokir di dalamnya, sesuai dengan aturan. Usulan-usulan tersebut harus selaras dengan RPJMD," kata Azril.
Secara spesifik, Azril menyoroti tata kelola dana aspirasi atau pokir yang harus diletakkan proporsional pada daerah pemilihan (dapil) masing-masing legislator. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
KPK menekankan bahwa intervensi di tingkat hulu (perencanaan) menjadi kunci utama untuk menutup ruang bagi praktik lancung sebelum anggaran dieksekusi di lapangan.
Merespons catatan dan rekomendasi dari lembaga antirasuah tersebut, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma memastikan pihaknya akan langsung mengambil langkah pembenahan sistemik.
Paramitha menyebut garis peringatan dari KPK ini menjadi momentum penting, terlebih Kabupaten Brebes akan segera menghadapi siklus anggaran baru.
"Tahun 2027 kita akan memasuki tahapan pembahasan berbagai program pembangunan, sehingga jangan sampai keluar dari aturan yang berlaku. Koreksi dan masukan dari KPK akan segera kami tindak lanjuti," ujar Paramitha.