Viral Mundur Massal, Denda Seleksi Koperasi Merah Putih Rp100 Juta Akhirnya Dihapus!
LAPORAN TIM PANTURANEWS
Jumat, 19/06/2026, 19:36:13 WIB

PanturaNews (Jakarta) - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan denda sebesar Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri dari Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.

Langkah ini diambil setelah isu mundurnya pelamar secara massal sempat viral dan memicu perbincangan hangat di media sosial X (sebelumnya Twitter).

Seiring dengan pembatalan aturan sanksi finansial tersebut, Panselnas kini membuka kesempatan kedua. 

Para peserta yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri diimbau untuk kembali mendaftarkan diri atau mengonfirmasi kesediaan mereka untuk mengikuti tahapan pelatihan.

Masa konfirmasi ulang ini dibuka dalam waktu terbatas, yakni terhitung mulai 17 hingga 23 Juni 2026.

Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Merah Putih, Tedi Bharata, menjelaskan bahwa penghapusan denda Rp100 juta ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem yang berkelanjutan.

Tedi, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga proses seleksi tetap terbuka dan akuntabel.

"Bagi para peserta lulus yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri, dapat menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas https://phtc.panselnas.go.id/, terhitung mulai tanggal 17-23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB," ujar Tedi dalam keterangan resminya, Kamis (18/6).

Meski denda telah ditiadakan, Tedi mengingatkan agar para peserta yang nantinya dinyatakan lolos tetap menjaga integritas dan komitmen mereka dalam menjalankan tugas kenegaraan ini.

"Kami menaruh harapan besar kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program," tuturnya.

Sebelumnya, lini masa media sosial, khususnya akun X @makaryo0, diramaikan oleh unggahan tangkapan layar yang menunjukkan proses konfirmasi pengunduran diri para peserta seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dalam unggahan yang viral tersebut, terungkap bahwa gelombang pengunduran diri dipicu oleh sejumlah dokumen pernyataan dan persyaratan ketat yang dinilai memberatkan pelamar setelah mereka dinyatakan lolos, di antaranya:

Penempatan Kerja: Bersedia ditempatkan di berbagai daerah di seluruh penjuru Indonesia.

Masa Diklat: Wajib mengikuti program pendidikan dan pembinaan intensif selama tiga bulan.

Ikatan Dinas: Wajib menjalani ikatan dinas selama dua tahun.

Sanksi Penalti: Kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta jika mengakhiri masa kerja sebelum periode penugasan selesai.

Ketentuan denda finansial inilah yang paling banyak mendapat sorotan tajam dari netizen dan memicu kekhawatiran para calon manajer koperasi. Namun, dengan adanya keputusan terbaru dari Panselnas pekan ini, aturan sanksi Rp100 juta tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.

Bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya, proses konfirmasi dapat diakses langsung melalui laman resmi phtc.panselnas.go.id sebelum batas waktu penutupan pada 23 Juni mendatang.