![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, resmi mengoperasikan fasilitas Kios Administrasi Kependudukan (Adminduk) di 297 desa dan kelurahan.
Tujuannya adalah untuk memangkas jarak pelayanan publik agar masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen ke pusat kota.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Brebes, M Furqon Amperawan, menyebut dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan hak dasar warga yang harus dipermudah aksesnya.
"Pelayanan adminduk harus hadir lebih dekat, lebih mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat. Karena itu, desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting sebagai ujung tombak," ujar Furqon saat membacakan arahan Bupati Brebes, Hj Paramitha Widya Kusuma, dalam rapat koordinasi di KPT Brebes, Rabu (17/6).
Furqon menjelaskan, optimalisasi Kios Adminduk tingkat desa ini juga menjadi bagian dari masa transisi digital. Kedepannya, Pemkab Brebes berencana membatasi pelayanan tatap muka secara bertahap di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) maupun Mal Pelayanan Publik (MPP).
Oleh karena itu, ia meminta seluruh camat dan kepala desa untuk masif menyosialisasikan keberadaan kios ini agar masyarakat paham dan langsung memanfaatkannya.
Sementara itu, Kepala Dindukcapil Kabupaten Brebes, Akhmad Ma'mun, mengklaim bahwa perluasan layanan ini sudah hampir rampung 100 persen di seluruh wilayah Brebes.
Dari total 297 desa dan kelurahan yang ada, saat ini tercatat tinggal satu kelurahan saja yang belum mengoperasikan Kios Adminduk.
"Capaian ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap setelah evaluasi ini, satu kelurahan yang belum mengoperasikan Kios Adminduk segera menyusul," kata Ma'mun.