![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) — Pemerintah Kabupaten Tegal berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meski mencetak rekor bertahan selama satu dekade atau 10 tahun berturut-turut, Pemkab Tegal tetap menerima sejumlah catatan kritis dari auditor negara terkait pengelolaan aset dan pengadaan barang-jasa.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, kepada Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani di Kantor BPK Jateng, Semarang, Kamis, 11 Juni 2026.
Kepala BPK Perwakilan Jateng, Ahmad Luthfi, mengingatkan agar opini WTP ini tidak membuat pemerintah daerah cepat berpuas diri. Menurutnya, status WTP bukanlah akhir dari proses akuntabilitas, melainkan pijakan untuk membenahi sistem keuangan yang masih bocor.
"Masih terdapat sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya pengelolaan aset yang belum optimal, potensi pendapatan yang belum tergali maksimal, serta beberapa ketidaksesuaian dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik terkait harga, spesifikasi, maupun volume pekerjaan," kata Ahmad Luthfi.
BPK mendesak Pemkab Tegal dan DPRD segera bersinergi untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut guna memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meminimalisasi risiko kerugian negara.
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid menyambut baik capaian 10 tahun WTP ini, namun berjanji akan menjadikannya bahan evaluasi total. Di era kepemimpinannya bersama Bupati Tegal, ini merupakan opini WTP kedua yang mereka terima.
"Tentu capaian ini sangat membanggakan. Prestasi ini harus terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan agar semakin baik ke depannya. Apa yang telah kami capai hari ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan," ujar Kholid.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tegal, Saidno, menegaskan pihak eksekutif berkomitmen penuh menyelesaikan catatan dari BPK. Ia menyatakan akan menerapkan evaluasi berbasis prinsip Plan, Do, Check, Action (PDCA) secara ketat di setiap lini pengelolaan anggaran.
"Hal yang tidak bisa ditawar adalah integritas. Semua harus diawali dengan perencanaan yang baik, dievaluasi secara berkala, lalu ditindaklanjuti untuk perbaikan agar pengelolaan keuangan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tutur Saidno.