Satresnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 9 Kasus dengan 17 Tersangka
LAPORAN JOHARI
Kamis, 11/06/2026, 19:20:21 WIB
Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati didampingi Kasatresnarkoba AKP Ade Priyatna, saat memimpin press conference ungkap kasus narkoba.

PanturaNews (Tegal) – Nyaris tak ada ruang gerak untuk peredaran narkoba di Kota Tegal. Tercatat, periode Mei 2026, Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil ungkap 9 kasus narkoba dengan 17 tersangka.

Sebelumnya, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan 52 tersangka pada periode Januari–Mei 2026.

Hal itu disampaikan, Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati saat menggelar pres conference di halaman Polres Tegal Kota, Kamis 11 Juni 2026 siang.

Wakapolres Tegal Kota mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang, serta mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif apabila ada aktifitas terkait narkoba bisa melaporkan ke Polres Tegal Kota.

"Polres Tegal Kota berkomitmen memberantas dan menindak tegas pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegas Kompol Wahdah Maulidiawati.

Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna menjelaskan dari 9 kasus yang berhasil diungkap di periode Mei 2026, yang menonjol adalah pengungkapan kasus di Jalan Mataram, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal pada Jumat 08 Juni 2026, pukul 22.00 WIB malam.

“Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku masing-masing inisial AW (29), AM (25), dan RN (37) dengan total barang bukti 91,84 gram sabu, mereka sebagai pengedar” ujar Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota.

“Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dan sejumlah sepeda motor yang digunakan sebagai sarana diamankan di Mapolres Tegal Kota.