![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, bersama jajaran Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya dalam mengawal nasib tenaga honorer.
Komisi II menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN, tidak boleh diberhentikan.
Larangan pemutusan hubungan kerja tersebut tetap berlaku mutlak, sekalipun pemerintah daerah (pemda) mengalami keterbatasan fiskal atau terbentur aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
"PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau akibat penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD," tegas Shintya Sandra, Kamis 11/6.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, sejumlah gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah.
Agenda tersebut secara khusus membahas penyelesaian sisa permasalahan PPPK dan tenaga honorer. Selain itu, dirumuskan pula langkah relaksasi kebijakan serta penyusunan regulasi baru untuk mengatasi persoalan belanja pegawai di berbagai pemda yang saat ini posisinya sudah melebihi batas 30 persen APBD.
Shintya menambahkan bahwa ketegasan ini sengaja disuarakan untuk meredam kecemasan di tingkat daerah pasca-implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Poin ini menjadi jawaban atas kekhawatiran pemerintah daerah dan tenaga PPPK mengenai potensi pengurangan pegawai pasca-implementasi UU HKPD," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui langkah pengawalan ini, Komisi II DPR RI tengah membangun keseimbangan yang tepat antara disiplin fiskal di daerah, jaminan perlindungan bagi ASN hasil penataan non-ASN, serta keberlangsungan pelayanan publik.
"Dengan kata lain, Komisi II DPR RI sedang membangun keseimbangan tersebut sehingga reformasi ASN dapat berjalan tanpa menciptakan masalah sosial dan fiskal baru di daerah," pungkas politikus perempuan PDIP asal Kabupaten Brebes ini.