Pemkab Pemalang Siapkan Dana Cadangan Rp60 Miliar Untuk Biaya Pilbup 2029, Dicicil Mulai 2027
.
Rabu, 10/06/2026, 20:16:36 WIB

PanturaNews (Pemalang) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menyetujui pembentukan dana cadangan sebesar Rp60 miliar untuk mendukung pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pemalang Tahun 2029 mendatang.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Pemalang, Senin (8/6/2026). Besaran anggaran ini nantinya akan dialokasikan secara bertahap agar tidak menggangu pos anggaran daerah lainnya.

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengatakan bahwa kebutuhan anggaran untuk pesta demokrasi memerlukan perencanaan yang matang. Hal ini penting agar tidak membebani keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.

"Pembentukan dana cadangan ini menjadi solusi agar pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara bertahap dan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah," ujar Anom.

Berdasarkan hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif, nilai dana cadangan yang disepakati mencapai Rp60 miliar. Dana tersebut akan dihimpun secara bertahap melalui APBD Kabupaten Pemalang dengan rincian. Yakni untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp30 miliar dan tahun anggaran 2028 sebesar Rp30 Miliar.

Anom menjelaskan, skema penganggaran bertahap ini dipilih sebagai strategi untuk menjaga kemampuan fiskal daerah, sekaligus menjamin kesiapan pembiayaan Pilkada 2029 agar berjalan lancar.

Kendati demikian, pemerintah daerah tetap mengantisipasi adanya lonjakan kebutuhan di masa depan. Apabila nantinya kebutuhan anggaran riil masih belum terpenuhi, Pemkab Pemalang dapat mengalokasikan tambahan anggaran sesuai kondisi keuangan daerah yang berlaku.

Anom menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan ini telah melalui tahapan regulasi yang ketat dan legal.

Draf aturan tersebut tercatat telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah. 

Selain itu, pembahasan juga dilakukan bersama DPRD hingga mendapat fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.

Selain menyetujui Raperda Dana Cadangan Pilbup 2029, agenda Rapat Paripurna DPRD Pemalang tersebut juga menetapkan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.