![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes resmi merilis aturan dan jadwal terbaru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027.
Para orang tua diimbau cermat memahami regulasi ini agar tidak salah langkah saat mendaftarkan anak mereka.
Pendaftaran jalur reguler akan dibuka serentak pada 9 hingga 12 Juni 2026. Namun, proses pembuatan akun pendaftaran daring (online) sudah mulai sejak 3 hingga 8 Juni 2026 dengan pendampingan wajib oleh guru wali kelas 6 atau operator sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Sutaryono, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikpora Brebes, Aditya Perdana, menegaskan ada sejumlah poin dalam PPDB tahun ini yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
"Terutama terkait syarat usia dan berkas administrasi masuk SD," kata Aditya, saat dikonfirmasi Panturanews, di kantornya, Jumat 5 Juni 2026.
Surat Keterangan TK Asal dan Aturan Ketat Batas Usia
Berdasarkan aturan terbaru, calon siswa yang akan mendaftar ke jenjang SD kini diwajibkan menyertakan surat keterangan telah menyelesaikan sekolah TK asal sebagai salah satu syarat utama kelengkapan berkas.
Selain itu, Dindikpora memperketat seleksi berbasis usia dan jarak zonasi:
Prioritas Utama: Diberikan kepada anak yang telah berusia 7 tahun ke atas berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah.
Usia 6-7 Tahun: Tetap diakomodasi selama kuota daya tampung zonasi sekolah masih tersedia.
Di Bawah 5,5 Tahun: Wajib melampirkan surat rekomendasi resmi dari psikolog profesional yang membuktikan anak memiliki kecerdasan atau kemampuan di atas rata-rata, serta mendapat rekomendasi dari sekolah.
"Untuk kelengkapan administrasi lainnya, Kartu Keluarga (KK) yang digunakan juga minimal harus sudah diterbitkan satu tahun sebelum tanggal pendaftaran," ujar Aditya.
Kesiapan Digitalisasi dan Antisipasi Calo
Aditya memaparkan bahwa sistem pendaftaran tahun ini diprioritaskan berbasis daring (online) untuk mempermudah masyarakat. Seluruh SMP Negeri di Brebes (77 sekolah) dipastikan siap menggelar PPDB online.
Namun, digitalisasi di tingkat sekolah dasar masih terkendala. Dari total 886 SD di Brebes, baru 23 sekolah yang siap melaksanakan PPDB online secara penuh.
"Alasannya karena ketersediaan sarpras (sarana prasarana) sekolah yang belum siap. Tapi untuk tahun depan kita dorong seluruhnya," jelas Aditya.
Melalui sistem online ini, orang tua atau calon siswa tidak perlu lagi mengantre di sekolah dan bisa mendaftar langsung dari rumah. Kedatangan ke sekolah hanya diperlukan saat tahap verifikasi berkas fisik. Selama proses seleksi, orang tua juga diwajibkan memantau posisi anak mereka secara real-time lewat aplikasi SPMB Brebes.
Dindikpora menegaskan seluruh rangkaian PPDB ini bebas biaya alias gratis. Masyarakat diminta mengabaikan tawaran dari oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan.
Jalur Pengaduan 24 Jam
Guna menjamin transparansi, pihaknya menyediakan posko pengaduan di 17 Korwilcam Kecamatan. Selain itu, disediakan pula layanan hotline dinas 24 jam via WhatsApp di nomor 0856-4269-8168 serta layanan tatap muka langsung di Kantor Dinas Pendidikan Brebes.
"Kamk berharap, melalui sistem SPMB online yang terus dievaluasi setiap tahun ini, pelaksanaan PPDB di Kabupaten Brebes dapat berjalan dengan praktis, transparan, dan akuntabel," tandasnya.