Hanya Berselang Sehari Usai Dicopot Presiden, Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
LAPORAN TIM PANTURANEWS
Rabu, 03/06/2026, 19:16:49 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (3/6/2026) sore.

PanturaNews (Jakarta) - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (3/6/2026) sore. 

Penahanan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah dirinya dicopot dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yang ikut dicopot Istana pada Selasa malam, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga langsung menyandang status tersangka dan ditahan pada hari yang sama.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Langsung Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

Pantauan di lokasi, Dadan bersama Sony dan Lodewyk keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.10 WIB. Ketiganya tampak keluar secara terpisah dengan tangan diborgol dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung.

Petugas langsung menggiring ketiga mantan pejabat teras BGN tersebut menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaska, bahwa tim penyidik juga telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor BGN untuk mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi pelanggaran pada proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berujung pada dugaan praktik jual-beli titik lokasi program MBG oleh oknum di internal lembaga tersebut.

Imbas Pelanggaran Disiplin Tata Kelola MBG

Langkah cepat Kejagung ini menjadi kelanjutan dari ketegasan Istana. Pada Selasa (2/6) malam, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara mendadak mengumumkan pencopotan Dadan dkk di Istana Negara karena alasan pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola program prioritas pemerintah tersebut.