Gunakan Area Pemakaman Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Pria Asal Cirebon Diciduk Satresmob Brebes
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Selasa, 02/06/2026, 14:58:42 WIB

PanturaNews (Brebes) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes menciduk seorang pria berinisial LM alias U (29), warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Tersangka ditangkap lantaran nekat menggunakan area pemakaman umum sebagai lokasi menyembunyikan (mapping) sekaligus bertransaksi narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 11,51 gram.

Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, Aiptu Hardi Ristanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. 

Petugas mencegat tersangka di pinggir Jalan Raya Luwunggede, yang berbatasan langsung dengan area pemakaman Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima petugas pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB terkait pergerakan mencurigakan seorang pria.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Selanjutnya kami melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan," ujar Hardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Dalam penggeledahan di area pemakaman, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di sekitar lokasi. Saat diinterogasi, tersangka LM akhirnya bernyanyi dan mengaku masih menyimpan pasokan barang haram lainnya di rumah.

Polisi bergerak cepat menggeledah kediaman tersangka. Untuk mengelabui petugas, LM menyembunyikan sisa paket narkoba tersebut di kolong tempat tidurnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi merinci sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan:

Beberapa paket sabu yang dikemas di dalam bungkus permen dan bungkus rokok (total berat bruto 11,51 gram).

Satu unit telepon genggam (HP).

Satu unit sepeda motor yang digunakan operasional.

Timbangan digital dan plastik klip kosong.

Alat bantu kemas berupa gunting dan korek api.

"Berdasarkan barang bukti dan modus operandi, kami menduga tersangka berperan kuat sebagai pengedar narkotika," tutur Hardi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka LM kini telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Brebes. Sementara itu, barang bukti sabu telah dikirim ke laboratorium Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas tindakan nekatnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.