Polisi Ringkus Kakak Ipar di Brebes, Cabuli Adik Belasan Kali Pakai Video Ancaman
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Senin, 01/06/2026, 14:06:35 WIB

PanturaNews (Brebes) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes membekuk seorang pria berinisial IMD (40).

Pasalnya, pelaki diduga tega melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Pelaku diketahui telah melancarkan aksi bejatnya tersebut lebih dari 10 kali.

Kasus ini mencuat dalam konferensi pers pengungkapan empat kasus kriminal menonjol yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila, didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes di Aula Sanika Satyawadha, Senin (1/6).

Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan rekaman video pribadi korban yang diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut kemudian digunakan pelaku sebagai alat intimidasi.

"Pelaku mengancam korban menggunakan video rekaman yang diperoleh tanpa sepengetahuan korban. Dengan ancaman tersebut, pelaku memanipulasi korban untuk melakukan persetubuhan," ujarnya saat konferensi pers, di Mapolres Brebes.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Oktober 2025 di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Brebes. Kasus ini baru terungkap setelah korban mengalami trauma psikologis berat dan sempat mengutarakan niat mengakhiri hidup kepada ibunya pada April 2026.

Setelah didampingi pihak keluarga secara persuasif, korban akhirnya berani mengungkap kebiadaban yang dilakukan oleh kakak iparnya tersebut.

Kendala Pemulihan Bukti Digital

Meski pelaku telah mengakui menggunakan rekaman video sebagai alat pemerasan dan ancaman, pihak kepolisian saat ini belum bisa mengamankan berkas digital tersebut secara utuh. Pasalnya, telepon genggam dan perangkat perekam yang digunakan pelaku ditemukan dalam kondisi rusak.

Guna mengusut tuntas bukti-bukti digital tersebut, Satreskrim Polres Brebes telah mengirimkan perangkat elektronik milik pelaku ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

"Kami kirimkan ke Labfor untuk memulihkan data dan mengungkap bukti-bukti digital yang ada di dalamnya," jelasnya.

Klarifikasi Warga Mengaku Penyidik hingga Wartawan

Terkait jalannya penanganan kasus, pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi mengenai adanya empat orang perwakilan keluarga pelaku yang sempat mendatangi rumah korban. Keempat orang tersebut dilaporkan sempat mengatasnamakan diri sebagai profesi tertentu untuk mendesak keluarga korban agar mau berdamai.

"Kami sudah mengklarifikasi keempat orang tersebut dan juga keluarga korban. Bahwasanya mereka seolah-olah mengatasnamakan diri sebagai orang-orang tersebut, baik itu lawyer (pengacara), dari media (wartawan), maupun sebagai penyidik. Hal itu dilakukan karena menitikberatkan bahwasanya ingin segera menyelesaikan masalah tersebut," urai Kasat Reskrim.

Meski demikian, polisi memastikan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun intimidasi fisik saat mereka mendatangi rumah korban. Kedatangan mereka murni didasari kepanikan keluarga pelaku yang khawatir akan adanya potensi amuk massa dari warga sekitar yang emosi.

Di sisi lain, pihak keluarga korban secara tegas menolak upaya penyelesaian damai tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum. 

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan tetap berjalan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh upaya penyelesaian kekeluargaan dari pihak mana pun.

Saat ini, tersangka IMD telah dijebloskan ke Lapas Brebes. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus kekerasan seksual ini menjadi satu dari empat kasus kriminalitas menonjol bersama kasus pembunuhan bermodus tawuran remaja di Songgom dan Wanasari, serta pembobolan toko modern yang berhasil diungkap Polres Brebes sepanjang bulan Mei 2026.