![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) RI meluruskan pemberitaan terkait kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah.
Kemenag menegaskan bahwa pelaku merupakan pemimpin sebuah padepokan, bukan pimpinan pondok pesantren seperti yang beredar di masyarakat.
Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, setelah pihaknya melakukan verifikasi langsung ke lapangan melalui Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.
"Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan," ujar Basnang Said dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/5).
Tidak Terdaftar dan Tak Berizin Resmi
Berdasarkan penelusuran dokumen dan data yang dilakukan oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, tempat kegiatan pelaku dipastikan ilegal secara operasional.
Berikut hasil verifikasi terkait status lembaga milik pelaku:
Nama Lembaga: Padepokan Padhang Ati.
Status di Kemenag: Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional.
Status di Kesbangpol: Tidak memiliki izin resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat.
Oleh karena statusnya yang bukan merupakan institusi keagamaan resmi di bawah naungan Kemenag, pengelolaan ataupun pengawasan terhadap padepokan tersebut berada di luar kewenangan Kementerian Agama.
Penanganan Diserahkan ke Polisi
Kasus ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Pekalongan.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial, Kesbangpol, Camat Buaran, Camat Karangdadap, kepala desa, Babinsa, hingga Polres Pekalongan. Mengingat lembaga tersebut tidak berizin, seluruh pihak sepakat menyerahkan penuh perkara ini ke jalur hukum.
"Karena lembaga ini tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun Kesbangpol, rapat koordinasi memutuskan penanganan kasus diserahkan sepenuhnya kepada Polres Pekalongan sesuai hukum yang berlaku," jelas Basnang.
Kemenag menyatakan mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual dan mendukung penuh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih.