![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit jam tangan mewah yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Senin 26 Mei 2026.
Barang-barang tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik awalnya menemukan sembilan kotak jam tangan mewah, namun yang berhasil diamankan dan disita sebanyak lima unit. Mayoritas dari jam tangan tersebut bermerek Rolex.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Pekalongan, hari ini penyidik mendalami terkait dengan aset-aset yang ditemukan pada saat peristiwa tangkap tangan, yaitu penyidik mengamankan sejumlah sembilan kotak jam mewah, yang kemudian dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual."
"Sejauh ini ada lima unit jam ya yang diamankan."
"Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR."
"Dari invoice itu kemudian kami butuh konfirmasi. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual."
Untuk mendalami asal-usul dan nilai aset tersebut, KPK memeriksa dua orang saksi, yaitu manajer dari toko jam mewah INTime Senayan City dan perwakilan pihak swasta. Penyidik mengonfirmasi detail transaksi pembelian barang mewah itu kepada pihak penjual.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 Maret 2026. Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia mengendalikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik keluarganya, untuk memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan secara tidak wajar. Suami Fadia, Ashraff Abu yang juga Anggota DPR RI, juga sudah diperiksa untuk menelusuri aliran uang dan peran perusahaan tersebut.
Saat ini Fadia Arafiq sudah ditahan di Rutan KPK dan masa penahanannya diperpanjang hingga 1 Juni 2026.