![]() |
|
|
PanturaNews (Pemalang) - Unit Reskrim Polsek Bantarbolang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam proses penangkapan, polisi sempat diancam oleh salah satu pelaku berinisial AR (19) menggunakan korek api yang menyerupai senjata api jenis pistol.
Kapolsek Bantarbolang Iptu Eko Purwanto menjelaskan, insiden itu bermula saat petugas mengepung AR bersama seorang rekannya pada Rabu (13/5) malam. Kedua pelaku kedapatan hendak kembali mencuri sepeda motor di wilayah tersebut.
"Pada saat personel Unit Reskrim Polsek Bantarbolang berupaya melakukan penangkapan, tersangka sempat berteriak 'tembak' dan menodongkan benda menyerupai senjata api ke petugas," kata Eko,Jumat (22/5).
Mendapat gertakan tersebut, petugas di lapangan tidak mundur. Polisi langsung menyergap pemuda asal Indramayu tersebut.
Setelah diringkus, barulah diketahui bahwa senjata yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti polisi ternyata hanyalah sebuah korek api.
"Benda yang digunakan tersangka diketahui korek api yang berbentuk pistol," jelas Eko.
Sementara itu, rekan AR berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Kronologi Pencurian dan Modus Operandi
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga Desa Sambeng berinisial ZU (27) pada Senin (11/5). ZU melaporkan sepeda motor matik miliknya yang diparkir di teras rumah raib digondol maling.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, komplotan ini sengaja menyasar wilayah pemukiman yang sepi. Mereka membobol kontak motor menggunakan kunci letter T yang sudah disiapkan.
Uniknya, setelah berhasil merusak kunci, motor tersebut tidak langsung dinyalakan di lokasi.
"Awalnya sepeda motor didorong oleh tersangka bersama rekannya, kemudian mesin dihidupkan di tempat sepi dan dibawa kabur ke Indramayu," ungkap Eko.
Berdasarkan pengakuan AR, motor matik hasil curian tersebut sudah laku terjual seharga Rp6 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata dengan rekannya yang kini buron.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit sepeda motor matik warna hitam
Satu buah kunci letter T
Satu buah korek api berbentuk pistol
Akibat perbuatannya, AR kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bantarbolang. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. AR terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.