Nasib Ribuan Guru di Brebes yang Pakai Aplikasi Presensi Palsu, Ini Kata Sekda Tahroni
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Rabu, 20/05/2026, 20:44:47 WIB

PanturaNews (Brebes) — Kasus penggunaan aplikasi presensi palsu atau fake GPS yang melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sempat memicu keresahan, khususnya di kalangan tenaga pendidik. 

Banyak guru merasa ketakutan akan dibayangi sanksi berat hingga pemecatan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, akhirnya buka suara dan memberikan kejelasan terkait nasib para guru yang terbukti menggunakan aplikasi ilegal tersebut.

Tahroni memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan menjatuhkan sanksi berat kepada para guru, melainkan langkah pembinaan disiplin.

Menurut Tahroni, ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan mengenai beban kerja guru.

Ia menjelaskan bahwa karakteristik tugas seorang guru berbeda dengan ASN di instansi teknis lainnya. Guru memiliki kewajiban pokok mengajar selama 24 jam tatap muka dalam satu minggu.

Dalam praktiknya di lapangan, jam mengajar ini sering kali membuat jadwal kepulangan guru menjadi fleksibel.

"Misal mereka berangkat jam 07.00 dan pulang jam 12.00 siang, ya sebenarnya tugas pokok mengajar mereka hari itu sudah selesai. Kadang ada yang melanjutkan administrasi, tapi ada juga yang tiba-tiba harus mengantar anaknya dulu baru kembali ke sekolah," kata Tahroni kepada awak media,.di kantornya, Rabu 20 Mei 2026.

Faktor jarak rumah yang jauh dan ketakutan akan sistem presensi digital inilah yang memicu ribuan guru nekat menggunakan aplikasi manipulasi lokasi. Meski demikian, Tahroni menegaskan Pemkab tetap tidak membenarkan tindakan tersebut.

"Kita tidak pernah mentoleransi hal seperti itu (presensi palsu). Hanya saja, masalahnya tugas pokok mengajar mereka kan tetap dilaksanakan. Bisa dibayangkan kalau mereka tidak mengajar, pasti sudah viral sekolahnya kosong. Selama ini anak-anak tetap belajar dengan baik," terangnya.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, dari total 2.509 ASN yang menggunakan aplikasi presensi palsu, mayoritas merupakan tenaga pendidik, yaitu sebanyak 2.385 orang. Angka tersebut mencakup 524 guru PNS, 1.689 guru P3K, 161 kepala sekolah, dan 5 orang pengawas.

Setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemkab Brebes memutuskan untuk melimpahkan pemberian sanksi kepada atasan langsung di sekolah masing-masing, seperti Kepala Sekolah atau Kepala Dinas terkait.

"Perbedaan tugas mengajar 24 jam ini bukan menjadi indikasi kita melakukan sanksi berat. Tidak ada itu. Semua sanksi berada pada posisi ringan, berupa teguran tertulis dan pembinaan disiplin," tegas Tahroni.

Namun, Tahroni memberikan peringatan keras kepada para kepala satuan kerja atau atasan langsung para ASN tersebut. Jika mereka abai dan tidak mau memberikan pembinaan disiplin kepada bawahannya yang melanggar, maka justru atasan tersebut yang akan didepak dengan sanksi berat.

Aturan jam kerja ASN di Brebes sendiri tetap mengacu pada Peraturan Bupati dan PP Nomor 94 Tahun 2021, yaitu wajib memenuhi akumulasi 37,5 jam per minggu.

Tahroni mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk awak media, untuk melunakkan narasi pemberitaan agar tidak menimbulkan kepanikan yang berlebihan di kalangan guru dan tenaga kesehatan.

"Tolong bahasannya diperhalus, jangan memberikan kecemasan kepada teman-teman (guru). Kami sudah melakukan verifikasi dan semuanya akan diselesaikan dengan pembinaan," pungkasnya.

Sementara untuk urusan hukum terkait pihak ketiga yang memproduksi dan memperjualbelikan aplikasi presensi palsu tersebut, Pemkab Brebes telah menyerahkan investigasi sepenuhnya kepada Polres Brebes untuk diproses secara pidana.