![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang mengatasnamakan Brigade Online Militan (BOM) geruduk gedung DPRD Kota Tegal, Rabu 20 Mei 2026.
BOM yang merupakan wadah perjuangan bagi driver online di wilayah Tegal dan sekitarnya, serta berafiliasi dengan Gerakan Nasional FDTOI (Forum Diskusi Transportast Online Indonesia) melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Tegal, Rabu 20 Mei 2026.
Audiensi ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Kapolres Tegal Kota, Sekretaris Daerah Kota Tegal didampingi Kepala Dishub dan Kepala Diskominfo Kota Tegal, serta perwakilan dari aplikator.
Eri Andika dari BOM (Brigade Online Militan) selaku koordinator aksi mengatakan, bahwa kedatangannya untuk minta penegasan dukungan dari DPRD dan Pemerintah Kota Tegal.
Tuntutan yang diajukan seperti mendesak penerbitan peraturan yang berdiri sendiri dan mengatur tentang transportasi online, evaluasi dan penyesuaian tarif, pendelegasian kewenangan tata kelola, dan termasuk hal-hal yang menyangkut keamanan dan kesejahteraan driver onlie agar bisa diakomodir untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
"Kami minta pemerintah pusat membuat undang-undang atau perpu, tentang tranporstasi online," tegas Eri Andika.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, setelah mendengar keluhan dan aspirasi dari driver ojek online, maka memang perlu dibuat regulasinya yang khusus mengatur transportasi online.
Sehingga apa yang menjadi harapan para driver onlie sudah diatur dalam regulasi tersebut.
"Kami sifatnya hanya membantu dan mengakomodir aspirasi atau keinginan dari para driver ojek online ini," kata Sekda Kota Tegal.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menambahkan, bahwa yang paling utama menjadi harapan para driver ojek online adalah terbitnya regulasi terkait transportasi online. Dan nantinya, dari regulasi tersebut dapat diturunkan melalui kebijakan-kebijakan yang bisa diberlakukan di masing-masing daerah.
Untuk itu, pihaknya turut mendorong dengan berkirim surat ke DPR RI, khususnya pada Badan Legislasi Nasional.
"Ini juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, sehingga mudah-mudahan di tahun ini juga sudah ada pembahasan-pembahasannya, antara DPR RI dan pemerintah pusat," jelas Kusnendro.
Pihaknya menambahkan, bahwa di daerah hanya akan memantau dan mengawal sejauh mana pembahasan tersebut dilakukan, hingga benar-benar bisa terbit regulasi khusus untuk transportasi online.